POSKOTA.CO.ID - Diskon tarif listrik sebesar 50%untuk periode Juni-Juli 2025 dibatalkan pemerintah.
Kebijakan ini harus dibatalkan dari daftar enam program stimulus ekonomi yang tadinya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Diskon tarif listrik 50% sempat masuk di dalam usulan paket stimulus ekonomi. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini dikhususkan untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen, Begini Penjelasan Resmi Sri Mulyani
Pembatalan ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena berkaitan dengan waktu yang cukup terbatas.
Sebagai gantinya, pemerintah telah menambahkan bantuan subsidi upah (BSU) yang tadinya sebesar Rp150 ribu dan diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan.
Pemerintah menaikan menjadi Rp300 ribu per bulan, Artinya terdapat 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.
Terdapat empat kebijakan yang masuk dalam paket stimulus ekonomi. Pertama, diskon tiket kereta, pesawat, dan angkutan laut sebesar Rp0,94 triliun.
Kedua, diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 sebesar Rp0,65 triliun, lalu ketiga adalah penebalan bansos Rp11,93 triliun, kemudian program lainnya adalah perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).