Gaji ke-13 PNS Resmi Dicairkan, Tunjangan Ini Bisa Tembus Rp30 Juta

Selasa 03 Jun 2025, 10:13 WIB
Cair Hari Ini! Komponen Gaji ke-13 PNS Capai Rp30 Juta, Ini Rinciannya. (Sumber: Pinterest)

Cair Hari Ini! Komponen Gaji ke-13 PNS Capai Rp30 Juta, Ini Rinciannya. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia kembali menyapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2025.

Komponen gaji ke-13 ini tidak hanya terdiri dari gaji pokok semata, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja dengan nominal yang signifikan.

Pencairan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur struktur komponen gaji ke-13 bagi PNS, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Dihujat Usai Lepas Hijab, Olla Ramlan Ngaku Jalani Semua dengan Bismillah Bikin Netizen Geram Lagi: Heboh Sendiri

Lima Komponen Gaji ke-13 PNS

Dalam PP No. 11 Tahun 2025, gaji ke-13 PNS terdiri atas lima komponen utama, yaitu:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan
  5. Tunjangan Kinerja

Kelima komponen ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi para ASN (Aparatur Sipil Negara), sekaligus sebagai bentuk dukungan dalam menyongsong tahun ajaran baru anak-anak PNS yang umumnya bertepatan dengan masa pencairan gaji ke-13.

Tunjangan Kinerja Jadi Komponen Terbesar

Dari seluruh komponen tersebut, tunjangan kinerja (tukin) menjadi komponen yang paling besar nilainya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2023, di mana besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan PNS.

Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:

Daftar tunjangan sesuai kelas

Kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas 17, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000, yang menjadikannya komponen tunggal dengan nominal tertinggi dalam struktur gaji ke-13.

Pencairan Dimulai Juni 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai pada bulan Juni 2025, dan diprioritaskan untuk PNS aktif, guru, TNI, Polri, serta pensiunan.

PNS yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang baru mengabdi kurang dari setahun, juga termasuk dalam penerima manfaat gaji ke-13 ini.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi para PNS, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi nasional.

Dengan pencairan gaji ke-13 yang besar, daya beli masyarakat diperkirakan akan meningkat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan momentum belanja rumah tangga pertengahan tahun.

Lebih jauh, kebijakan ini juga mendorong motivasi dan kinerja ASN, mengingat tunjangan kinerja yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian individu dan institusi.

Kebijakan yang Transparan dan Terukur

Keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 bukanlah tanpa pertimbangan. Dalam rancangan anggaran yang telah disusun, kebijakan ini telah diakomodasi dalam APBN 2025, dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan terukur agar tepat sasaran.

Dalam hal ini, instansi pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran gaji ke-13 kepada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Jakarta Illumination Island Festival Resmi Dibuka di Pulau Pramuka

Tanggapan Publik dan Aparatur Negara

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan ASN. Banyak di antara mereka menyatakan rasa syukur atas pencairan gaji ke-13 yang dirasa sangat membantu kebutuhan keluarga, terutama dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah anak-anak.

Sementara itu, kalangan pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai sinyal keberlanjutan arah kebijakan fiskal yang pro-pegawai dan bertanggung jawab.

Hal ini juga dinilai mampu memperkuat stabilitas keuangan rumah tangga PNS, yang menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Dengan lima komponen utama yang diberikan, serta besaran tunjangan kinerja hingga Rp33 juta bagi kelas jabatan tertinggi, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong motivasi, kinerja, dan stabilitas sosial-ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari manajemen ASN modern, kebijakan gaji ke-13 ini tak hanya soal nominal, tetapi juga soal keadilan, transparansi, dan penghargaan atas pengabdian terhadap negara.


Berita Terkait


News Update