Potret Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram/@gibran_rakabuming)

Nasional

Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Try Sutrisno Restui Surat ke DPR

Senin 02 Jun 2025, 12:57 WIB

POSKOTA.CO.ID – Posisi politik mantan Presiden Joko Widodo dinilai kian terjepit usai Forum Purnawirawan TNI menyatakan delapan tuntutan, termasuk desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dukungan terhadap langkah ini datang langsung dari mantan Wakil Presiden dan Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Dalam pertemuan di kediamannya, Jalan Purwakarta No. 6, Menteng, Jakarta Pusat, Try Sutrisno menerima pengurus Forum Purnawirawan TNI yang menyerahkan kajian dan draf surat kepada DPR.

“Saya mendoakan semoga DPR hatinya terbuka,” ujar Try Sutrisno, seraya menegaskan bahwa tuntutan ini bukan persoalan remeh, melainkan menyangkut nasib bangsa.

Baca Juga: Dikenal Sering Bongkar Penyelewengan Dana Pendidikan di Sekolah, Bro Ron Langsung Dikontak Wapres Gibran

Surat tersebut memuat delapan poin aspirasi, namun sorotan utama mengarah pada butir terakhir yang mendesak MPR untuk segera memakzulkan Gibran.

Langkah ini dinilai menjadi pukulan berat bagi Jokowi yang kini dinilai menghadapi dua tekanan serius, dugaan ijazah palsu dan proses pemakzulan sang putra.

“Ini tidak bisa dianggap main-main karena yang menyampaikan adalah para purnawirawan TNI, dan itu direstui sepenuhnya oleh Jenderal Try Sutrisno,” kata pengamat politik Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dukutip oleh Poskota pada Senin, 2 Juni 2025..

Para tokoh purnawirawan yang hadir antara lain Laksamana (Purn.) Slamet Subiyanto, Letjen (Purn.) Soeharto, Mayjen (Purn.) Sunarko, Marsda (Purn.) Amin Syah Budiono, dan penggagas forum Dwi Cahyo Suarsono.

Baca Juga: Kisruh Kasus Skincare, Nikita Mirzani Minta Gibran Rakabuming Bantu Doktif

Gibran Dianggap Produk Inkonsistensi Konstitusi

Tuntutan pemakzulan terhadap Gibran mencuat setelah Mahkamah Konstitusi, yang saat itu dipimpin Anwar Usman, paman Gibran, mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Perubahan ini kemudian dinyatakan cacat etik oleh Majelis Kehormatan MK yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie.

“Gibran menjadi wakil presiden melalui proses yang inkonstitusional. Maka wajar publik menyebutnya sebagai ‘anak haram konstitusi’,” ucap Hersubeno.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, proses pemakzulan harus dimulai di DPR, kemudian diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk pendapat hukum, sebelum MPR memutuskan pemakzulan secara resmi.

Baca Juga: 5 Menteri Prabowo-Gibran yang Perlu di Reshuffle Versi Celios, Ada Nama Bahlil dan Budi Arie

Peta Politik: Penentuan Ada di Tangan Prabowo

Hersubeno menilai peta politik saat ini belum solid mendukung Jokowi.

Partai Golkar, meskipun kini dipimpin oleh Bahlil Lahadalia yang dikenal sebagai orang dekat Jokowi, disebut akan menyesuaikan sikap jika Prabowo Subianto selaku presiden terpilih bersikap tegas.

“Tradisi Golkar adalah mengikuti siapa penguasanya. Dan dalam hal ini, tentu penguasanya adalah Pak Prabowo,” ucap Hersubeno.

Ia memprediksi bahwa PDIP menjadi partai yang berpeluang besar untuk mengambil inisiatif pertama dalam proses pemakzulan, mengingat hubungan PDIP dan Jokowi tengah memanas pasca isu “judol” yang menyeret Menko Polhukam Budi Gunawan.

Tags:
politikpemakzulanGibran Rakabuming Raka Jokowi

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor