Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku jambret sadis berinisial RO 26 tahun dan DWP 23 tahun. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Dua Jambret Sadis Diciduk saat Tidur Lelap di Kos-kosan Koja Jakut

Kamis 29 Mei 2025, 10:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku jambret sadis yang kerap meresahkan warga di kawasan Gambir dan Kemayoran ditangkap polisi saat tertidur di kos-kosan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Selasa, 27 Mei 2025.

Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menciduk RO, 26 tahun, dan DWP, 23 tahun, yang kerap beraksi dengan modus merampas ponsel dari tangan pejalan kaki.

“Target mereka adalah warga yang sedang memegang ponsel di ruang publik,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu, 28 Mei 2025.

Penangkapan berawal dari laporan seorang PNS berinisial SU, 57 tahun, yang menjadi korban penjambretan di Jalan H. Juanda, Senin, 24 Maret 2025, lalu sekira pukul 06.20 WIB.

Baca Juga: Penjambret Ibu Desainer Didiet Maulana di Tangsel Ditangkap

Saat itu korban sedang berjalan sambil absen digital di ponsel, lalu disambar dari belakang.

“DWP mengendarai motor, RO merampas ponsel korban dan langsung kabur dengan kecepatan tinggi,” ujar Susatyo.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah titik lain seperti Jalan Veteran, Perwira, hingga HR Motik Kemayoran. Aksi mereka mayoritas dilakukan di pagi hari saat jam sibuk.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dari pelaku kejahatan jalanan,” lanjut Susatyo.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, identitas pelaku sebenarnya telah dikantongi sejak pertengahan Mei.

Setelah pengintaian beberapa hari, tim akhirnya melakukan penangkapan pukul 11.00 siang.

“Keduanya tidak sempat melawan karena masih tertidur,” ucap Firdaus.

Baca Juga: Viral Ibu-Ibu Jadi Korban Jambret Kalung Emas Depan Rumah di Tangsel

Saat penggeledahan, petugas menemukan kardus HP Samsung A20S yang cocok dengan IMEI milik korban.

Ponsel hasil curian diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial A di Kampung Bahari seharga Rp800 ribu.

Kedua pelaku mengaku beraksi beberapa kali selama Ramadhan 2025.

“Mereka mencari korban yang memegang ponsel saat berjalan, terutama di kawasan Juanda, Veteran, Perwira, dan terakhir di Kemayoran,” tambah Firdaus.

Kini, RO dan DWP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan korban lain dan barang bukti tambahan.

“Jika ada warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan. Jika mengetahui kejahatan jalanan, hubungi call center Polri 110,” tutup Firdaus.

Tags:
Polres Metro Jakarta PusatKemayoranGambirKojakos-kosanjambret

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor