Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Nasional

Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Mengundurkan Diri, Cek Selengkapnya di Sini!

Rabu 28 Mei 2025, 18:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan baru saja mengundurkan diri dari pekerjaan? Anda mungkin bertanya-tanya, apakah dana BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan meskipun Anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Pertanyaan ini cukup umum karena sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan. Namun, menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang resign tetap berhak mengklaim dana mereka.

Hal ini karena iuran tersebut juga berasal dari potongan gaji karyawan.

BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya

JHT adalah dana yang dapat diklaim ketika peserta pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Iurannya sebesar 5,7 persen dari gaji (2 persen dari pekerja, 3,7 persen dari perusahaan).

JKK melindungi dari risiko kecelakaan kerja dengan iuran 0,24 persen –1,74 persen tergantung risiko pekerjaan dan dibayarkan oleh perusahaan.

JKM memberikan santunan jika peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja), dengan iuran 0,3 persen yang juga ditanggung oleh perusahaan.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Klaim?

Berikut kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan klaim:

Syarat dan Prosedur Klaim JHT bagi yang Mengundurkan Diri

Dokumen yang dibutuhkan:

Langkah-langkah klaim JHT secara online melalui Lapakasik:

  1. Akses situs Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)
  3. Sistem akan memverifikasi kelayakan
  4. Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta
  5. Terima notifikasi jadwal dan lokasi kantor cabang
  6. Lakukan wawancara via video call (siapkan dokumen asli)
  7. Dana akan dikirim ke rekening yang terdaftar

Syarat dan Cara Klaim JKM

Ahli waris dari peserta yang sudah mengundurkan diri dan kemudian meninggal dapat mengklaim manfaat JKM.

Dokumen yang dibutuhkan:

Baca Juga: Ribuan Pegawai HW Group Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur pengajuan:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi formulir dan serahkan dokumen
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
  4. Setelah dilayani, terima tanda bukti pengajuan
  5. Dana santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris
  6. Lengkapi e-survey yang dikirim melalui email

Syarat dan Cara Klaim JKK

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, berikut persyaratan klaim JKK:

Dokumen yang dibutuhkan:

Langkah-langkah pengajuan:

Informasi ini bisa menjadi panduan penting bagi Anda yang berstatus nonaktif dan ingin mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan dokumen lengkap dan ikuti prosedur dengan benar agar klaim berjalan lancar.

Tags:
JKMJaminan KematianJKKJaminan Kecelakaan KerjaJHTJaminan Hari TuaBPJS KetenagakerjaanBPJS

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor