Anda bisa cairkan pinjaman darurat ke DANA dari empat pindar legal ini. (Sumber: Pexels/Defrino Maasy)

EKONOMI

Hanya Punya Akun DANA dan Butuh Pinjaman Darurat? Ini Pindar Legal yang Bisa Mencairkan Uang ke Dompet Elektronik!

Rabu 28 Mei 2025, 09:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) legal saat ini menjadi andalan masyarakat Indonesia saat membutuhkan dana darurat.

Masyarakat hanya perlu melakukan pinjaman uang tunai untuk bisa digunakan saat situasi tidak mendukung.

Kebanyakan pindar tentu hanya bisa melakukan pencairan melalui Rekening Bank saja.

Namun, terdapat juga beberapa pindar legal yang bisa mencairkan dana pinjaman melalui aplikasi dompet elektronik DANA.

Baca Juga: 7 Pindar Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Dana Cair Kilat dalam Hitungan Jam!

Poskota telah merangkum empat pindar legal yang bisa mencairkan pinjaman melalui aplikasi dompet elektronik DANA.

Pindar Legal Cair ke DANA

Berikut pindar legal cair ke DANA:

1. Kredivo

Pindar legal tanpa rekening dan hanya mengandalkan aplikasi DANA ialah Kredivo.

Kredivo bisa digunakan untuk mencairkan dana darurat melalui aplikasi DANA.

Baca Juga: Tetap Tenang dalam Kondisi Tekanan Gagal Bayar Pindar, Begini Solusi Jitu Menghadapinya

Berbicara soal legalitasnya, aplikasi kredivo telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Untuk kemudahannya, nasabah Kredivo tidak memerlukan rekening aktif, karena uangnya bisa dicairkan melalui berbagai jenis e-wallet, salah satunya adalah DANA.

Apabila ingin menggunakan Kredivo, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat yang ada, seperti berusia 18-60 tahun, memiliki KTP dan sedang berdomisili di Indonesia, serta memiliki penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan.

2. Tunaiku

Menyediakan pilihan pencairan pinjaman lewat DANA, Tunaiku menjadi pilihan penyedia jasa pinjaman daring yang praktis untuk digunakan.

Baca Juga: Temui Panggilan OJK, Pindar RupiahCepat Sampaikan Permintaan Maaf atas Pengaduan yang Viral Beberapa Waktu Lalu

Syarat untuk mengajukan pinjaman di Tunaiku juga terbilang mudah, cukup siapkan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk limit yang ditawarkan, Tunaiku menyediakan limit mulai dari Rp2.000.000 sampai dengan Rp20.000.000.

Tidak hanya itu, aplikasi pindar ini juga telah memiliki izin dan diawasi oleh OJK.

Sementara itu, Tunaiku juga menyediakan tenor yang tergolong panjang, yaitu mulai dari 6 bulan hingga 30 bulan dengan bunga pinjaman sebesar 2-5 persen per bulannya.

Baca Juga: Wajib Tahu sebelum Pinjam! Ini Tata Cara Penagihan Pindar Sesuai Aturan OJK dan AFPI

3. JULO

Sudah mendapatkan izin dari OJK, JULO bisa menjadi pilihan pindar legal yang resmi dan aman untuk digunakan.

Penyedia jasa pindar ini menawarkan limit mulai dari Rp300.000 sampai dengan Rp50.000.000 yang bisa dicairkan melalui akun DANA.

Suku bunga yang perlu ditanggung oleh pengguna JULO umumnya sekitar 4-9 persen per bulan.

Selain itu, akan ada biaya administrasi sekitar 7 persen yang nantinya turut masuk ke dalam tagihan pinjaman pengguna pinjol ini.

Baca Juga: 3 Tips Penting Ajukan Pinjaman Dana di Pindar, Tidak Akan Galbay

4. AdaKami

Dikembangkan secara resmi oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, platform AdaKami menjadi salah satu layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Lewat aplikasi ini, pengguna bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp300.000 sampai Rp80.000.000 dengan suku bunga sekitar 3 persen per bulan serta biaya layanan sebesar 1,42 persen dari pokok pinjaman.

Untuk mencicil pinjamannya, AdaKami menyediakan pilihan tenor yang bervariasi, yakni 3, 6, dan 12 bulan.

Sekian informasi terkait empat aplikasi pindar legal yang bisa mencairkan dana pinjaman melalui dompet elektronik DANA.

Disclaimer: Poskota tidak bertanggung jawab dan menjamin Anda saat meminjam di aplikasi pindar legal, tentunya hal ini bisa saja berdampak negatif di segi keuangan.

Tags:
KTPOJK Rekening Bank DANA dompet elektronik pinjaman daringpindar legal

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor