Alat kesehatan yang dibiayai BPJS kesehatan (Sumber: Pinterest)

Nasional

Gratis! 7 Alat Kesehatan yang Dibiayai BPJS Kesehatan, Ada Apa Saja?

Rabu 28 Mei 2025, 16:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya perawatan atau operasi, tetapi juga menyediakan berbagai alat kesehatan secara cuma-cuma bagi pesertanya.

Ada tujuh jenis alat kesehatan yang bisa didapatkan tanpa biaya, mulai dari alat bantu dengar hingga gigi palsu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta ketentuannya:

1. Alat Bantu Dengar

Baca Juga: Viral Aturan Baru BPJS Tak Lagi Tanggung Lahiran Caesar, Benarkah?

2. Collar Neck (Penyangga Leher)

3. Kacamata

Tarif maksimal:

  1. Syarat: Gangguan penglihatan minimal 0,5 dioptri (lensa spheris) atau 0,25 dioptri (lensa silindris).
  2. Diberikan setiap 2 tahun sekali dengan rekomendasi dokter spesialis mata.

4. Kruk (Tongkat Penyangga)

5. Korset Tulang Belakang

6. Protesa Alat Gerak (Kaki/Tangan Palsu)

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Shopee, Praktis dan Mudah!

7. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Dengan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang dibutuhkan tanpa biaya. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Tags:
gigi palsualat bantu dengaralat kesehatanBPJS KesehatanBPJS

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor