POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama Anda yang telah divalidasi oleh pemerintah berhak menerima bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 cair per tahun dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 via Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini pemerintah terus mengupayakan pencairan bansos BPNT 2025 kepada NIK e-KTP dan nama yang telah divalidasi lewat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dana bansos senilai Rp2.400.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT selama tahun 2025 melalui Rekening KKS berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan untuk bisa menerima dana BPNT 2025 melalui Rekening KKS.
Syarat Penerima BPNT 2025
Berikut syarat penerima BPNT 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Hanya WNI yang berhak menerima BPNT.
- Bukti Identitas Diri Penerima wajib membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
- Terdaftar di DTKS Nama penerima harus terdaftar dalam DTSEN yang terus diperbaharui oleh pemerintah daerah.
- Dokumen Pendukung Penerima wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen lain yang diminta petugas pendataan.
- Mematuhi Aturan Program Penerima harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti jadwal pengambilan bantuan dan penggunaan saldo BPNT hanya untuk kebutuhan pokok.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, tentu KPM juga wajib mengetahui penggunaan dana bantuan sosial BPNT 2025 yang diberikan oleh pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai
Penyaluran BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Baca Juga: Dapatkan Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Rp600.000, Cair Bertahap ke Rekening KKS
Dengan begitu KPM bisa memanfaatkan BPNT untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako dengan cara membelinya melalui warung atau agen terdekat.
Penyaluran BPNT pada tahun 2025 ini diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.
Artinya dana bansos Rp2.400.000 akan diberikan oleh pemerintah kepada KPM dibagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Tahapan Pencairan BPNT 2025
Berikut jadwal tahapan pencairan BPNT 2025:
Baca Juga: Dana Bansos BPNT 2025 Siap Cair! Simak Syarat Lengkap Penerima Manfaatnya
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.
Kini penyaluran BPNT baru memasuki tahap kedua alokasi April hingga Juni 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada penyaluran BPNT tahap 2 2025 yang dilakukan melalui Rekening KKS.
Dengan begitu, KPM diharapkan untuk bersabar menerima bantuan sosial BPNT tahap 2 2025.
Pasalnya, proses penyaluran saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah agar KPM bisa memanfaatkan dana BPNT.
Nominal BPNT 2025
Berikut nominal BPNT 2025:
Setiap tahapnya pada tahun 2025 ini, KPM mendapat dana BPNT senilai Rp600.000 melalui Rekening KKS.
Total dalam satu tahun setiap KPM menerima dana BPNT senilai Rp2.400.000 untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Informasi Pencairan BPNT Tahap 2 2025
Dilansir dari kanal Youtube Ariawanagus, status pencairan BPNT tahap 2 2025 saat ini sudah update.
"saat ini status penyaluran BPNT tahap 2 2025 sudah menunjukkan final closing," melansir dari kanal Youtube Ariawanagus.
Diprediksi pencairan BPNT tahap 2 2025 akan dilakukan oleh pemerintah pada akhir bulan Mei mendatang hingga Juni.
Cara Cek Status Pencairan BPNT Tahap 2 2025
Berikut cara cek status pencairan BPNT tahap 2 2025:
- Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data pribadi seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP.
- Masukkan NIK KTP dan nama lengkap Anda.
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status Anda sebagai penerima bansos.
Sekian informasi terkait bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2025 cair per tahun kepada NIK e-KTP dan nama Anda yang tervalidasi oleh pemerintah melalui DTSEN cair lewat Rekening KKS.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa mendapat dana BPNT 2025, melainkan hanya NIK e-KTP dan nama Anda yang masuk di DTSEN saja.