POSKOTA.CO.ID - Ada banyak kasus di mana data pribadi seseorang, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Seperti yang diketahui, ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman online, maka ada sejumlah data pribadi yang harus diserahkan kepada pihak pinjol.
Data pribadi yang diberikan ini biasanya, meliputi KTP, nomor Hp, dan lainnya. Namun, sayangnya ada banyak pihak tak bertanggung jawab yang justru memberikan data pribadi milik orang lain.
Baca Juga: UMKM Butuh Modal Usaha? Jangan Pinjam Dana di Pinjol, Coba 3 Cara Dapat Pinjaman Ini
Hal ini dilakukan dengan tujuan saat ia tidak bisa melunasi utang pinjaman atau sengaja gagal bayar (galbay) pinjol, maka yang akan ditagih utang oleh Debt Collector (DC) lapangan adalah si pemilik data.
Perbuatan ini tentunya sangat merugikan si pemilik NIK KTP yang datanya dicantumkan sebagai debitur pinjol. Padahal, ia sama sekali tidak meminjam uang kepada fintech lending tersebut.
Jika hal tersebut terjadi kepada mu atau orang yang kamu kenal, maka kamu tak boleh tinggal diam. Segera ambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dalam artikel ini akan membahas sejumlah cara mengatasi NIK KTP dan data diri lainnya yang dicantumkan sebagai penerima dana pinjol ilegal.
Cara Melaporkan Data Digunakan Pinjol Ilegal
Jika data-data mu ternyata sudah disalahgunakan untuk pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasinya.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa cara memblokir KTP yang digunakan aplikasi pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Ini Tahapan Hukum yang Mungkin Akan Kamu Hadapi
1. Hubungi penyedia layanan pinjol yang bersangkutan
Ketika mengetahui kalau KTP mu digunakan untuk pinjol ilegal, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi penyedia jasa layanan pinjol tersebut.
Jika kamu merasa tidak mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol tersebut, maka tak perlu takut untuk meminta mereka membatalkan pinjaman dan menghapus data-data mu yang tersimpan di sistem mereka.
2. Buat laporan ke OJK
Apabila keluhan mu tidak digubris oleh penyedia jasa pinjol ilegal, maka kamu bisa melakukan langkah selanjutnya, yaitu dengan membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu bisa membuat laporan melalui dengan mengirim pesan ke aamat surel OJK konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Pelaporan ini perlu dilakukan agar ada tindakan dari OJK terhadap pinjol ilegal. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi orang lain yang menjadi korbannya.
3. Blokir KTP di Dukcapil
Setelah membuat laporan ke OJK, kamu bisa juga bisa memblokir KTP milik mu dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Buatlah pengaduan kalau KTP mu sudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol ilegal. Dengan melakukan hal ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan mu di masa mendatang.
4. Buat laporan ke polisi
Jika kamu mendapati data mu sudah disalahgunakan untuk hal-hal yang telah merugikan mu, maka kamu harus segera membuat laporan ke pihak berwajib atau polisi.
Kumpulkan bukti-bukti sahih tentang penggunaan data KTP milikmu yang disalahgunakan. Setelahnya, kamu bisa mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.
Nah, Itu lah informasi mengenai cara blokir NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal untuk hal-hal yang merugikan masyarakat.