POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
Tidak hanya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dicairkan, ada beberapa jenis bansos lain yang juga turut disalurkan secara bersamaan.
Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan oleh sebagian besar warga.
Penyaluran bansos pada Mei 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima manfaat, membantu memenuhi kebutuhan pokok, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas lima jenis bantuan sosial yang mulai cair pada bulan Mei 2025. Mulai dari program-program utama seperti PKH dan BPNT, hingga tiga jenis bantuan lain yang juga siap disalurkan untuk memberikan dukungan lebih luas kepada masyarakat.
Baca Juga: Rp600.000 Bansos PKH Tahap 2 2025 Bisa Diambil NIK e-KTP Kamu Lewat Rekening KKS, Cek Informasinya!
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menjalankan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua untuk triwulan April hingga Juni 2025.
Pencairan bansos ini dilakukan melalui dua saluran utama, yaitu secara langsung di kantor pos dan melalui transfer bank menggunakan jaringan Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Program bansos PKH merupakan bantuan sosial bersifat tunai yang ditujukan bagi keluarga pra-sejahtera. Bantuan ini diberikan secara khusus kepada keluarga yang memiliki anggota rumah tangga dalam kategori rentan, seperti anak usia sekolah, lanjut usia (lansia), ibu hamil, serta penyandang disabilitas.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan memastikan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Sementara bansos BPNT adalah program bantuan yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik. Dana ini dapat digunakan oleh penerima manfaat untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan bergizi lainnya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca Juga: 10 Saldo Dana Bansos Segara Cair, Cek NIK e-KTP Anda dan Daftar Lengkapnya di Sini!
Dengan sistem non tunai, bantuan ini bertujuan untuk mendorong ketahanan pangan sekaligus mendukung transaksi yang lebih transparan dan tepat sasaran.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga mulai mencairkan tiga jenis bantuan sosial tambahan pada akhir bulan Mei 2025.
Ketiga bansos ini menyasar kelompok rentan lainnya, mulai dari pelajar hingga masyarakat desa dan anak-anak yatim piatu. Berikut rincian lengkapnya:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik dari jenjang:
- Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah (MA)
- Serta peserta didik nonformal seperti Paket A, B, dan C
Penyaluran dana PIP dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah:
- BRI untuk jenjang SD dan SMP
- BNI untuk jenjang SMA dan SMK
- BSI khusus untuk wilayah Aceh
Siswa penerima dapat mencairkan dana bantuan melalui buku tabungan atau kartu rekening di bank penyalur terdekat.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2025
BLT Dana Desa kembali disalurkan untuk membantu warga desa yang terdampak secara ekonomi dan belum memiliki penghasilan tetap. Program ini dikelola langsung oleh pemerintah desa dan menyasar masyarakat miskin yang tidak tersentuh bantuan sosial lainnya.
- Besaran bantuan: Mulai dari Rp900.000 hingga Rp1.800.000
- Tempat pencairan: Kantor desa atau balai desa, sesuai jadwal resmi dari pemerintah desa setempat
Bantuan ini diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat desa di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
3. Bantuan ATENSI YAPi (Yatim Piatu) dari Kemensos
Kementerian Sosial RI juga mencairkan bantuan ATENSI khusus untuk anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dan mendukung kebutuhan hidup mereka secara layak.
- Nominal bantuan: Rp270.000 per anak setiap bulan
- Metode pencairan:
- Lewat pendamping sosial atau ATM
- Melalui kantor pos (PT Pos Indonesia)
- Disalurkan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Program ATENSI YAPI menjadi bentuk nyata kepedulian negara terhadap masa depan anak-anak yang kehilangan orang tua dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Cara Cek Bansos Cair Tahun 2025
1. Cara Cek Bansos via Website
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi tempat tinggal Anda.
- Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP Anda.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika NIK KTP dan nama Anda terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
2. Cara Cek Bansos via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
- Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Isi informasi yang diminta.
- Lakukan pencarian data.
- Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang kamu masukkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.