Berizin OJK! Begini syarat Pinjam Uang di Pinjol Indodana, Mudah dan Cair Cepat (Facebook)

EKONOMI

Ingin Ajukan Pinjaman di Indodana? Ini Dia Syaratnya

Selasa 27 Mei 2025, 21:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saat ini dengan pesatnya kemajuan teknologi, seseorang dipermudah dengan adanya layanan PayLater atau beli sekarang bayar nanti.

Aplikasi penyedia layanan PayLater yang sudah mulai marak bermunculan yang menawarkan limit besar dengan bunga yang kecil.

Seseorang harus jeli dan mengetahui aplikasi legal atau ilegal. Perlu mengetahui aplikasi pinjaman online atau pinjol yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Indodana menjadi salah satu aplikasi pinjaman daring atau pindar yang cukup populer dan banyak dipilih oleh banyak peminjam.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Dana Darurat dan Tidak Memiliki Rekening Bank? Ini Pindar Legal yang Bisa Cair via DANA

Aplikasi ini juga sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan data pribadi peminjam akan aman karena menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data.

Anda bisa mengajukan limit yang digunakan untuk membeli berbagai produk atau layanan di berbagai merchant yang telah bekerja sama.

Tak hanya itu, peminjam juga bisa mencairkan dana pinjaman melalui virtual account seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri dan lainnya.

Syarat Ajukan Pinjaman Indodana

Baca Juga: Butuh Pinjaman dengan Bunga Rendah? Ini Rekomendasi Pindar Legal Terdaftar OJK!

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon peminjam Indodana agar pengajuan lolos proses verifikasi dan dana langsung cair, sebagai berikut:

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mencoba mengajukah pinjaman dengan mempersiapkan dokumen KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Demikian informasi mengenai syarat mengajukan pinjol di Indodana agar pinjaman dana bisa langsung cair.

Tags:
syarat pinjam di IndodanaIndodana PayLaterIndodanapindarpinjol

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor