POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat, pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi instan untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.
Namun, di balik kemudahannya, tersimpan dampak besar yang sering kali tidak disadari: skor kredit di SLIK OJK bisa anjlok hanya karena satu kali telat bayar.
Padahal, skor kredit ini menjadi penentu utama persetujuan pengajuan KPR, kartu kredit, hingga pinjaman ke bank.
Faktanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan seluruh platform pinjol legal untuk melaporkan riwayat pembayaran nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Ini Risikonya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal
Artinya, setiap transaksi, keterlambatan, atau tunggakan akan terekam dan memengaruhi kelancaran akses finansial Anda di masa depan.
Tak hanya itu, perusahaan di sektor perbankan dan keuangan juga mulai menjadikan skor kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam perekrutan karyawan.
Lantas, bagaimana jika skor kredit sudah terlanjur rusak karena pinjol? Tenang, masih ada cara untuk memperbaikinya. Mulai dari melunasi tunggakan, melakukan disputing data, hingga memanfaatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak terjebak dalam masalah kredit yang berkepanjangan.
Pengaruh Pinjol terhadap Skor Kredit
Salah satu faktor yang kini signifikan memengaruhi skor kredit adalah aktivitas pinjaman online (pinjol). OJK telah mewajibkan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending untuk melaporkan seluruh transaksi peminjaman ke SLIK.
Artinya, setiap pembayaran tepat waktu, keterlambatan, atau bahkan tunggakan, akan terekam dan berdampak langsung pada riwayat kredit peminjam.
Banyak kasus penolakan kredit terjadi karena tunggakan di pinjol. Tak hanya menghambat akses pembiayaan, skor kredit buruk juga dapat memengaruhi peluang kerja, khususnya di sektor finansial yang kerap memeriksa riwayat kredit calon karyawan.
Baca Juga: Ramai PHK Debt Collector Pinjol, Benarkah Tanda DC Lapangan Akan Dihapus? Ini Faktanya!
Lima Kategori Skor Kredit SLIK OJK
SLIK OJK membagi skor kredit dalam lima kategori:
- Skor 1: Riwayat kredit sangat baik (lancar).
- Skor 2: Masih baik, dengan sedikit keterlambatan.
- Skor 3-5: Mulai bermasalah, dengan skor 5 menandakan kredit macet.
Nasabah dengan skor 1 dan 2 masih bisa mengajukan pinjaman tanpa kendala. Sementara itu, peminjam dengan skor 3 ke atas harus membersihkan riwayatnya terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit baru.
Cara Memperbaiki Skor Kredit yang Terdampak Pinjol
Jika skor kredit terdampak pinjol, masyarakat tidak perlu panik. Berikut langkah perbaikannya:
- Lunasi Tunggakan: Segera selesaikan kewajiban yang tertunda.
- Cek SLIK Secara Berkala: Pantau riwayat kredit melalui situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id.
- Laporkan Kesalahan Sistem: Jika ada pembayaran yang tidak tercatat, segera hubungi platform pinjol dan OJK.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL): Dokumen ini bisa menjadi bukti pelunasan saat mengajukan kredit baru.
Waspada Tunggakan Akibat Kesalahan Sistem
Beberapa peminjam mengalami masalah tunggakan karena error sistem, seperti pembayaran yang tidak terekam. Jika hal ini terjadi, peminjam harus segera melaporkannya. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan.
Baca Juga: Waspada! Penyadapan Pinjol Ilegal Tidak Terpengaruh Ganti SIM Card
Imbauan OJK untuk Pengguna Pinjol
OJK mengimbau masyarakat untuk:
- Disiplin Bayar Cicilan: Hindari keterlambatan agar skor kredit tidak anjlok.
- Hindari Pinjol Ilegal: Pastikan platform pinjol terdaftar di OJK.
- Rutin Cek SLIK: Pantau riwayat kredit minimal 6 bulan sekali.
Pinjol memberikan kemudahan akses dana cepat, tetapi juga memiliki konsekuensi serius jika tidak dikelola dengan baik.
Dengan memahami mekanisme SLIK OJK dan langkah perbaikan skor kredit, masyarakat bisa terhindar dari risiko penolakan kredit dan hambatan finansial di masa depan.