Ribuan skincare palsu dengan merek dagang Glow Glowing berhasil disita polisi. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Daerah

Sindikat Penjual Skincare Palsu di Bekasi Diciduk Polisi, Raup Omzet Miliaran

Senin 26 Mei 2025, 21:54 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi berhasil menciduk sindikat pembuat dan penjual skincare palsu di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu 21 Mei 2025, sebanyak delapan orang diamankan. Termasuk otak dari usaha ilegal tersebut, seorang pria berinisial SP.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik merek skincare Glow Glowing, Poppy Karisma Christia Rahayu, yang melaporkan adanya pemalsuan produk dan penyalahgunaan merek dagang.

“Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan dan pelanggaran hak merek dagang. Saat ini kami berhasil amankan delapan tersangka,” ujar Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Senin 26 Mei 2025.

Baca Juga: Skincare Abal-abal Kian Meresahkan, Masyarakat Diingatkan tak Tergiur Harga Murah

Delapan pelaku yang diamankan yakni SP sebagai pemilik usaha sekaligus otak produksi skincare palsu, serta tujuh karyawan lainnya masing-masing berinisial IS, DI, IG, S, AS, WH, dan RP.

Mustofa mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku utama (SP) dalam memproduksi skincare adalah dengan menggunakan merek yang sudah cukup terkenal.

Mereka lalu menjualnya secara daring lewat dua marketplace besar, yakni Shopee dengan nama Pusat Glowing Store dan Lazada dengan nama Glowing Solution.

“Pelaku membeli bahan baku, kemasan, stiker, dan peralatan produksi seperti alat vakum. Lalu memproduksi dan menjualnya seolah produk resmi. Mereka bisa menjual lebih dari 100 paket per hari, dengan harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per paket,” ungkap Mustofa.

Raup Untung Miliaran

Omzet yang dihasilkan pun tidak main-main. Selama dua tahun beroperasi terhitung sejak 2023, SP mengaku bisa meraup hingga Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Jalan Raya Bogor-Kemang Jadi Satu Arah, Diharapkan Dongkrak Ekonomi Warga

"Dari lokasi penggerebekan, kami telah menyita ribuan produk skincare palsu. Diantaranya 1.200 facial wash, 1.022 toner, 1.015 serum, 10.035 krim siang, 10.035 krim malam, 10.030 gel wettening, 20 jerigen bahan sabun, 26 unit handphone, dan ratusan botol kemasan kosong" kata Mustofa

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 100 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Pol Mustofa mengatakan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk terus berhati-hati dalam membeli produk skincare. Himbau masyarakat untuk selalu Pastikan legalitas dan keasliannya. (CR-3)

Tags:
Glow GlowingPolres Metro Bekasiskincare abal-abalskincare palsu

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor