POSKOTA.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Adha yang penuh berkah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp750 ribu kepada keluarga penerima manfaat.
Dana bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu sekaligus membantu memenuhi kebutuhan khusus selama momen Hari Raya.
Bansos PKH merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga pra-sejahtera di Indonesia.
Bantuan tunai yang disalurkan secara berkala ini bertujuan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk kesehatan, pendidikan, dan pangan.
Menjelang Idul Adha, pencairan bansos PKH mengalami percepatan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan hari besar keagamaan.
Pada artikel ini, Anda akan menemukan informasi penting terkait jadwal pencairan bansos PKH Rp750 ribu, cara cek penerimaan dana di rekening bank, serta tips bijak dalam memanfaatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025, Bisa Pakai Hp
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
Menyambut Hari Raya Idul Adha 2025, pemerintah kembali mencairkan bansos PKH tahap kedua dengan total bantuan mencapai Rp750.000 per kategori penerima.
Bantuan ini diharapkan bisa membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pokok jelang hari besar keagamaan tersebut.
Tak hanya PKH, pemerintah juga mulai menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 untuk periode April hingga Juni 2025.
Bantuan subsidi saldo dana bansos ini diberikan secara bertahap melalui mekanisme yang telah ditentukan kepada keluarga penerima manfaat.
Melalui program perlindungan sosial ini, pemerintah berupaya mendukung keluarga kurang mampu agar lebih siap menghadapi kebutuhan ekonomi saat hari besar keagamaan.
Besaran Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025
Pada pencairan tahap kedua tahun 2025, besaran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) masih disesuaikan berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian nominal yang akan diterima oleh masing-masing kelompok:
- Ibu hamil dan ibu dalam masa nifas: Rp750.000
- Anak balita usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Peserta didik jenjang SD/sederajat: Rp225.000
- Peserta didik jenjang SMP/sederajat: Rp375.000
- Peserta didik jenjang SMA/sederajat: Rp500.000
- Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Sementara itu, untuk bantuan program sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp200.000 per bulan.
Khusus untuk periode April hingga Juni 2025, BPNT akan dicairkan secara rapel dengan total nilai Rp600.000 sekaligus.
Cara Cek Bansos PKH Tahun 2025
Jika kamu ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH atau BPNT tahap 2, ada dua cara mudah yang bisa kamu lakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili kamu mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “CARI DATA”
- Jika terdaftar, informasi penerimaan bansos akan langsung muncul di layar
2. Lewat Aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
- Lakukan pendaftaran menggunakan data lengkap seperti NIK, nomor KK, alamat, nomor HP, dan email aktif
- Lakukan verifikasi email
- Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan nama dan domisili
- Klik tombol “Cari Data”
Jika nama Anda tercantum, berarti Anda terdaftar sebagai penerima dan bisa segera mencairkan bantuan melalui bank penyalur atau kantor pos terdekat.
Syarat untuk Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT
Untuk bisa menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP aktif.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak sedang menerima jenis bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/atau rekening bank aktif sebagai media pencairan dana bantuan.
Memenuhi syarat ini sangat penting agar proses verifikasi dan pencairan bantuan bisa berjalan lancar sesuai ketentuan pemerintah.
Cara Mengambil Bansos BPNT Lewat KKS di e-Warong
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan disalurkan sebagai saldo elektronik yang tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo ini hanya bisa digunakan di e-warong yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Berikut langkah-langkah untuk menggunakan dana BPNT dengan benar:
- Kunjungi e-warong terdekat yang memiliki tanda resmi sebagai tempat penyaluran bantuan.
- Bawa KKS dan cek saldo melalui mesin EDC yang tersedia di lokasi.
- Pilih bahan pangan sesuai kebutuhan keluarga, seperti beras, telur, kacang-kacangan, atau sayuran.
- Lakukan transaksi dengan memasukkan PIN KKS secara aman.
- Simpan struk atau bukti transaksi sebagai arsip pribadi.
- Jika ada sisa saldo, kamu masih bisa menggunakannya di bulan berikutnya selama masa berlaku bantuan belum habis.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, penerima manfaat dapat memaksimalkan penggunaan dana BPNT secara bijak dan tepat sasaran.
Dengan pencairan bansos PKH dan BPNT tahap dua yang dilakukan menjelang Idul Adha, diharapkan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dapat berkurang secara signifikan.
Jangan lupa untuk selalu memantau status bantuan sosial secara rutin agar Anda tidak melewatkan jadwal pencairan dana.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.