Ilustrasi terbebani utang pinjol. Simak informasi mengenai trik licik DC pinjol menjebak debitur selengkapnya di sini. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal

Minggu 25 Mei 2025, 09:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi akibat menggunakan jasa Pinjaman online (pinjol) yang tidak berstatus resmi atau ilegal

Pinjol menjadi solusi yang digunakan untuk kebutuhan dana yang mendesak, namun dibalik kemudahannya terdapat ancaman serius yang terkadang sering diabaikan seperti penyebaran data pribadi tanpa izin.

Modus tersebut banyak digunakan jika menggunakan layanan pinjol ilegal. Data nasabah seperti KTP, KK, hingga foto pribadi bisa disebarkan ke publik jika nasabah mengalami hambatan pembayaran.

Kasus ini banyak terjadi di platfom pinjol ilegal yang tidak diawasi OJK, pelaku akan mengancam dengan menyebarkan data untuk menekan nasabah agar segera membayar tagihan.

Namun, jangan khawatir. Dilansir dari Youtube Andre Tuwan berikut adalah 3 cara aman untuk melindungi diri dari ancaman penyebaran data ketika menggunakan layanan pinjol.

Baca Juga: Punya Masalah di Pinjol? Simak Cara Dapat KUR BRI 2025 Meski Skor Kredit Buruk

  1. Bayar Cicilan Tepat Waktu

Bayar tagihan sesuai dengan syarat dan perjanjian yang sudah ditentukan saat sebelum mengajukan pinjaman. Buatlah pengingat tanggal jatuh tempo di kalender atau aplikasi reminder lainnya.

  1. Pahami Syarat dan Ketentuan

Cek izin akses yang diminta aplikasi, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera untuk verifikasi wajah, lokasi untuk verifikasi alamat, dan mikrofon untuk verifikasi suara.

Hapus aplikasi yang meminta akses kontak atau galeri foto.

  1. Gunakan Pinjol Legal OJK

Pilihlah daftar 97 pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK dan cek legalitas aplikasi di website resmi OJK.

Tags:
cara mencegah data pribadi disalahgunakan pinjolpinjaman online pinjol ilegal pinjaman online ilegal

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor