Pencairan gaji ke 13 PNS 2025 (Sumber: Pinterest)

Nasional

Informasi Lengkap tentang Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025, Intip Besaran dan Tata Caranya di Sini!

Minggu 25 Mei 2025, 13:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 PNS 2025 Akan Segera Dibayarkan pada Juni Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiun bersiap!

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan untuk kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Update Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, NIP Sudah Hampir Rampung, Pelantikan Segera Dilaksanakan!

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada:

Komponen Gaji ke-13

  1. Gaji pokok atau pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan (± Rp72.420 per anggota keluarga)
  4. Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)
  5. Tunjangan kinerja (100 persen untuk ASN pusat, disesuaikan dengan anggaran daerah untuk ASN daerah)

Rincian Gaji Pokok Pensiunan

Gaji ke-13 untuk Pejabat & Non-ASN

Baca Juga: Tips Memilih Formasi CPNS dengan Peluang Tinggi

Persyaratan Khusus Pensiunan

Ketentuan Tambahan

Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu!

Tags:
PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPNS aktifPresiden Prabowo Subianto PemerintahASNPara Aparatur Sipil Negara PNS 2025Gaji

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor