POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 PNS 2025 Akan Segera Dibayarkan pada Juni Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiun bersiap!
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan untuk kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada:
- PNS aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Hakim
- Pensiunan, termasuk janda/duda pensiunan
- Waktu dan Proses Pencairan
- Tanggal pencairan: Juni 2025
- Khusus pensiunan: Harus melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum pencairan.
Komponen Gaji ke-13
- Gaji pokok atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan (± Rp72.420 per anggota keluarga)
- Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)
- Tunjangan kinerja (100 persen untuk ASN pusat, disesuaikan dengan anggaran daerah untuk ASN daerah)
Rincian Gaji Pokok Pensiunan
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Gaji ke-13 untuk Pejabat & Non-ASN
- Pimpinan lembaga nonstruktural: ± Rp31,4 juta
- Wakil ketua: ± Rp29,6 juta
- Sekretaris/anggota: ± Rp28,1 juta
- Pegawai non-ASN (SD, pengalaman ≤10 tahun): ± Rp4,2 juta
- Pegawai non-ASN (S2/S3, pengalaman >20 tahun): ± Rp9 juta
Baca Juga: Tips Memilih Formasi CPNS dengan Peluang Tinggi
Persyaratan Khusus Pensiunan
- Registrasi di aplikasi Andal by Taspen menggunakan NIK dan nomor Taspen
- Verifikasi biometrik (swafoto dan sidik jari jika perangkat mendukung)
Ketentuan Tambahan
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima.
- ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah dan digaji oleh pihak lain juga tidak berhak.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu!