POSKOTA.CO.ID - Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama dalam menyambut masa libur sekolah. Namun, berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini cakupan penerima manfaatnya lebih terbatas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema diskon ini mirip dengan yang diterapkan pada Januari-Februari 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperketat kriteria penerima bantuan. “Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan 6 Paket Stimulus Ekonomi Juni 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
Artinya, hanya pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menikmati potongan tarif ini. Padahal, sebelumnya diskon juga mencakup pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran sekaligus mengoptimalkan anggaran insentif yang tersedia.
Perubahan Kriteria Penerima Diskon
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini mirip dengan diskon yang diberikan pada Januari-Februari 2025, tetapi dengan syarat lebih ketat. “Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” ujarnya di Jakarta, Jumat 23 Mei 2025
Artinya, hanya pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang berhak mendapatkan potongan tarif ini. Sebelumnya, diskon juga mencakup pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan, Khusus Pelanggan 1.300 VA, Ini Jadwalnya!
Paket Insentif Lengkap untuk Stimulus Ekonomi
Diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025. “6 paket 5 Juni,” tegas Airlangga. Berikut rinciannya:
- Diskon tarif listrik 50 persen untuk daya di bawah 1.300 VA.
- Diskon tiket pesawat.
- Potongan tarif jalan tol.
- Subsidi motor listrik.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Bantuan sosial pangan dan diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah masih menyusun aturan teknis, termasuk pembagian wewenang antarkementerian. “Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelas Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di Kuartal II
Kebijakan ini dirancang untuk memanfaatkan momentum pencairan gaji ke-13 ASN guna meningkatkan konsumsi masyarakat.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi naik menjadi 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya mencapai 4,87 persen di kuartal I.
Dengan pembatasan penerima diskon listrik, anggaran insentif dipastikan lebih tepat sasaran. Masyarakat berdaya rendah diharapkan terbantu, sementara pemerintah mengoptimalkan dampak stimulus terhadap perekonomian nasional.