POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang tidak berhasil melewati tahapan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang tidak lolos seleksi tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK, meskipun dalam bentuk status paruh waktu.
Langkah ini menandai perubahan kebijakan yang cukup signifikan, terutama dalam memperluas akses pengangkatan tenaga kerja sektor publik, sembari tetap menjaga prinsip meritokrasi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Privasi Aplikasi di HP Android Takut Ketahuan Orang Lain? Begini Cara Sembunyikannya!
Latar Belakang Kebijakan
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berupaya menata ulang status tenaga honorer melalui jalur seleksi PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Program ini menjadi solusi transisi dari sistem tenaga honorer menuju profesionalisme ASN dengan status hukum yang lebih jelas.
Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua honorer mampu memenuhi syarat kelulusan dalam seleksi kompetensi PPPK. Banyak di antaranya terkendala usia, latar belakang pendidikan, atau kurangnya pelatihan teknis.
Merespons hal tersebut, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menandatangani KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang memuat ketentuan baru terkait status honorer yang tidak lolos seleksi.
Mereka kini tetap dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan beberapa batasan dan kewajiban khusus.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah skema kerja dengan waktu kerja yang lebih fleksibel dan tidak setara dengan pegawai penuh waktu.
Meskipun memiliki status sebagai aparatur sipil negara, PPPK paruh waktu hanya bekerja pada jam dan tugas tertentu sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama instansi pemerintah.
Skema ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi honorer yang belum memenuhi standar kompetensi untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik, tetapi juga memungkinkan pemerintah mengoptimalkan SDM sesuai kebutuhan anggaran dan efisiensi birokrasi.
Regulasi yang Mendasari
KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 memuat dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu sekaligus mengatur lima kewajiban pokok yang harus ditaati oleh setiap individu yang diangkat dengan status tersebut.
Tujuannya adalah agar para honorer yang mendapat kesempatan ini tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap negara.
Berikut adalah lima kewajiban utama sebagaimana termaktub dalam KepmenPAN-RB tersebut:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan nilai dasar ASN serta mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN.
- Menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara.
- Melaporkan harta kekayaan dan patuh pada tata kelola pemerintahan yang bersih. (kewajiban tambahan berdasarkan prinsip good governance).
Ancaman Pemecatan Jika Tidak Taat
Meskipun diangkat, PPPK paruh waktu tetap berada dalam posisi yang sangat diawasi. Pelanggaran terhadap salah satu dari kewajiban di atas dapat berujung pada pemberhentian status PPPK, baik secara tidak hormat maupun melalui evaluasi kontrak yang tidak diperpanjang.
Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tidak boleh disalahartikan sebagai pengangkatan tanpa konsekuensi.
Sebaliknya, status ini menjadi “masa pembuktian” yang akan dinilai untuk kemungkinan promosi ke status penuh waktu atau jabatan struktural yang lebih tinggi di masa depan.
Reaksi Tenaga Honorer dan Organisasi Profesi
Sejumlah forum tenaga honorer menyambut baik kebijakan ini. Menurut Forum Honorer Indonesia (FHI), langkah MenPAN-RB membuka kesempatan yang lebih luas dan mengurangi kekhawatiran ribuan honorer yang selama ini menggantungkan harapan pada seleksi PPPK.
Namun, mereka juga menuntut agar pemerintah memberikan pelatihan intensif bagi PPPK paruh waktu agar bisa meningkatkan kompetensinya dan bersaing kembali di tahapan seleksi berikutnya untuk posisi penuh waktu.
Implementasi di Daerah
Penerapan pengangkatan PPPK paruh waktu ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi tempat honorer bekerja.
Setiap instansi wajib menyusun daftar nama honorer yang tidak lolos seleksi, namun dinilai masih dibutuhkan, untuk kemudian diusulkan pengangkatan dalam skema paruh waktu.
Selain itu, proses ini juga akan mempertimbangkan kebutuhan layanan publik di masing-masing daerah. Pemerintah pusat menekankan bahwa pengangkatan tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus mempertimbangkan kualitas kerja dan kontribusi individu yang bersangkutan.
Kebijakan baru pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk inovasi administratif yang memberikan peluang kedua bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat kompetensi. Namun, peluang ini harus diimbangi dengan kesadaran dan disiplin tinggi dari para honorer.
Dengan mempertegas lima kewajiban utama dalam KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, pemerintah berharap skema ini dapat mendorong terciptanya ASN yang profesional, loyal, dan bertanggung jawab, meskipun dalam kapasitas kerja yang lebih terbatas.