Cara mendaftar dan mendapatkan kode QRIS sebagai metode pembayaran digital di bisnis.(Sumber: Unsplash/Markus Winkler)

TEKNO

Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Cara Dapat Kode QRIS untuk Toko Anda

Rabu 21 Mei 2025, 15:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan uang tunai mulai berkurang, tergantikan oleh sistem pembayaran digital yang lebih praktis yakni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

QRIS menjadi sistem pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.

Tujuannya adalah menyatukan berbagai kode QR dari penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) ke dalam satu standar nasional.

Dengan kata lain, QRIS memudahkan konsumen dalam bertransaksi karena hanya perlu memindai satu kode QR untuk berbagai jenis aplikasi pembayaran seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay, hingga dompet digital dari bank.

Manfaat penggunaan QRIS sangat besar bagi UMKM. Selain meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam bertransaksi, penggunaan QRIS juga memberikan kesan modern dan profesional bagi usaha Anda.

Namun, meski manfaatnya besar, masih banyak pelaku UMKM yang belum tahu bagaimana cara mendaftarkan usahanya agar bisa menggunakan QRIS.

Padahal, proses pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Nah, jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin mengadopsi sistem pembayaran digital, simak panduan lengkap berikut ini untuk mengetahui cara mendapatkan kode QRIS untuk toko atau bisnis Anda.

Baca Juga: BI Luncurkan Layanan Baru QRIS Tap Mulai Berlaku Hari ini!

Apa Itu QRIS?

QRIS, atau Quick Response Code Indonesian Standard, merupakan standar nasional untuk pembayaran digital menggunakan kode QR.

Standar ini dirancang oleh Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran untuk menyatukan berbagai kode QR yang sebelumnya berbeda-beda dari masing-masing Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Dengan adanya QRIS, pelaku usaha tidak perlu lagi menyediakan banyak kode QR dari berbagai aplikasi dompet digital.

Cukup satu kode QRIS, konsumen bisa membayar dari berbagai platform seperti OVO, GoPay, DANA, LinkAja, ShopeePay, dan lain-lain.

Inovasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan Bank Indonesia dalam mendorong inklusi keuangan, memperluas digitalisasi pembayaran, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.

Baca Juga: Viral Kotak Amal QRIS Palsu, Kemenag: Setiap Tindak Pemalsuan Harus Ditindak

Cara Membuat QRIS untuk Usaha Anda

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia (bi.go.id), berikut ini adalah cara lengkap untuk mendaftar dan mendapatkan kode QRIS sebagai metode pembayaran di bisnis Anda.

1. Pilih PJP QRIS yang Telah Berizin dari Bank Indonesia

Langkah awal yang penting adalah memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memperoleh izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara QRIS.

PJP inilah yang akan menjadi mitra resmi Anda dalam proses pendaftaran QRIS dan pengelolaan transaksi nantinya.

Anda dapat menemukan daftar lengkap PJP QRIS berizin melalui situs resmi Bank Indonesia, lalu pilih kategori “QRIS” untuk melihat mitra-mitra yang tersedia.

2. Kunjungi atau Hubungi PJP yang Dipilih

Setelah memilih PJP, Anda dapat langsung melakukan pendaftaran QRIS. Proses ini bisa dilakukan dengan dua metode yakni, kunjungan langsung ke kantor dan pendaftaran online.

3. Tunggu Proses Verifikasi dan Pembuatan Merchant ID

Setelah Anda menyerahkan dokumen dan mengisi formulir pendaftaran, pihak PJP akan melakukan proses verifikasi data.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data usaha Anda valid dan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

4. QRIS Merchant Anda Siap Digunakan

Setelah pendaftaran dan verifikasi selesai, Anda akan menerima kode QRIS resmi dari PJP yang bisa langsung digunakan di tempat usaha.

Anda dapat mencetak kode tersebut dan menempelkannya di dekat kasir, meja pembayaran, atau tempat yang mudah dilihat oleh pelanggan.

Dengan QRIS yang sudah aktif, pelanggan Anda bisa melakukan pembayaran cukup dengan memindai kode QR dari aplikasi dompet digital pilihan mereka.

Transaksi akan masuk secara otomatis ke akun Anda, dan Anda juga bisa memonitor laporan transaksi melalui dashboard PJP Anda (jika tersedia).

Segera daftarkan usaha Anda dan nikmati kemudahan menerima pembayaran digital dari berbagai aplikasi hanya dengan satu kode QR.

Tags:
Cara Membuat QRIS untuk Usahakode QRpembayaran digitalQRISCara Membuat QRIS

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor