POSKOTA.CO.ID - Apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal, haruskan Anda membayar?
Tak sedikit masyarakat yang tiba-tiba menerima SMS atau telepon dari debt collector (DC) pinjol padahal tidak pernah pinjam uang.
Situasi tersebut tentu membuat panik dan bingung, terlebih ketika nama baik serta reputasi Anda dipertaruhkan.
Sayangnya, tidak semua orang memahami langkah-langkah yang harus diambil ketika menjadi korban pencatutan KTP untuk pinjol ilegal.
Bahkan, masih banyak yang ragu dan takut, apakah harus membayar utang tersebut meskipun tidak pernah meminjam pinjol?
Untuk itu, penting bagi Anda menyimak artikel ini hingga selesai agar tidak terjadi hal serupa.
Bagaimana Data KTP Bisa Dicuri atau Disalahgunakan?
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Rabu, 20 Mei 2025, ada berbagai kemungkinan penyebab data kamu bisa dicatut untuk pinjol ilegal.
1. Pernah Upload KTP ke Media Sosial
Banyak orang yang dengan mudahnya mengunggah dokumen pribadi seperti KTP untuk urusan giveaway atau promosi, tanpa sadar bahwa itu bisa disalahgunakan.
2. Ikut Program Palsu atau Phishing
Modus penipuan seperti "lowongan kerja palsu", "subsidi pemerintah", hingga "undian berhadiah" sering kali meminta foto KTP dan selfie sebagai syarat. Ini sangat berbahaya.
3. Pihak Ketiga yang Tidak Aman
Terkadang, kamu memberikan data ke tempat resmi seperti leasing, toko elektronik, atau platform belanja, tapi ternyata data kamu dijual oleh oknum dari dalam.
4. Bocor dari Aplikasi Digital
Beberapa aplikasi ilegal tidak mengamankan data penggunanya dengan baik, sehingga rawan diretas atau dijual.
Solusi Jika KTP Dicatut untuk Pinjol Ilegal
Berikut ini adalah langkah-langkah penting yang bisa kamu ambil untuk menyelamatkan diri dan nama baikmu:
1. Laporkan ke Kepolisian
Langkah pertama dan paling krusial adalah segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
Jelaskan bahwa kamu adalah korban pencurian identitas, dan utang tersebut bukan berasal dari kamu secara pribadi.
Laporan polisi ini nantinya menjadi dokumen penting untuk membantah tuduhan utang dan sebagai bahan pelaporan ke lembaga lain seperti OJK dan Kominfo.
2. Laporkan ke OJK dan Kominfo
Setelah memiliki laporan polisi, kamu perlu melaporkan kasus ini ke dua lembaga utama yakni, OJK dan Kominfo.
Jika aplikasi yang mencatut datamu merupakan pinjol legal, kamu bisa langsung menghubungi OJK di Call Center 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Jika kamu tahu bahwa aplikasi yang digunakan tergolong pinjol ilegal, segera lapor ke Kominfo agar aplikasi atau situs tersebut diblokir.
Kamu juga bisa melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI) agar tindakan hukum bisa segera diambil terhadap pinjol ilegal tersebut.
3. Cek SLIK OJK (BI Checking)
Langkah selanjutnya adalah mengecek status kredit kamu di SLIK OJK untuk memastikan apakah namamu sudah tercatat sebagai debitur.
Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id, lalu isi formulir untuk mendapatkan laporan SLIK.
Dalam laporan tersebut, kamu bisa melihat apakah ada pinjaman yang terdaftar atas namamu.
4. Jangan Pernah Bayar Jika Tidak Meminjam
Ini adalah prinsip utama yang harus kamu pegang, jangan pernah membayar utang yang tidak kamu ajukan.
Meskipun kamu menerima ancaman, tekanan mental, atau intimidasi dari pihak penagih, tetap tenang.
Pembayaran berarti kamu mengakui dan menyetujui pinjaman tersebut, dan itu akan memperkuat posisi mereka.
Ingat, kamu tidak memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk melunasi utang yang timbul akibat kejahatan pencatutan identitas.
Tips Agar Data KTP Tidak Disalahgunakan di Masa Depan
Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati. Adapun beberapa langkah perlindungan yang bisa kamu terapkan untuk menjaga data pribadimu.
1. Hindari Mengunggah Foto KTP ke Internet
Banyak orang tidak menyadari bahwa foto KTP yang tersebar di media sosial atau grup publik sangat rawan disalahgunakan.
Jangan pernah mengunggah foto KTP, bahkan untuk keperluan undian, giveaway, atau konten promosi.
2. Jangan Sembarangan Kirim Data ke Pihak Tidak Jelas
Selalu cek ulang keaslian pihak yang meminta data. Jangan mudah tergiur oleh lowongan kerja palsu, subsidi pemerintah fiktif dan program bantuan sosial yang tidak resmi
Pastikan kamu hanya memberikan data ke lembaga terpercaya dan melalui jalur resmi.
3. Gunakan Watermark pada Foto KTP
Jika terpaksa harus mengirimkan foto KTP secara online, tambahkan watermark berupa tanggal pengiriman, tujuan penggunaan dan keterangan.
4. Instal Aplikasi Keamanan di Ponsel
Gunakan antivirus dan aplikasi keamanan untuk mencegah malware atau aplikasi pencuri data.
Hindari mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi atau APK yang dibagikan melalui grup WhatsApp/Telegram.
Dengan melapor ke pihak berwenang dan menjaga dokumen pribadi dengan ketat, kamu bisa membantu melindungi dirimu sendiri dan orang lain dari bahaya pinjol ilegal.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.