POSKOTA.CO.ID - Partai Gerindra menerima kucuran dana bantuan keuangan dari pemerintah senilai Rp 20.071.000.345 atau sekitar Rp 20 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Bantuan ini diserahkan secara simbolis di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Dalam sambutannya, Muzani menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah kepada partai politik melalui bantuan keuangan tersebut.
Baca Juga: Secara Aklamasi, Prabowo Subianto Kembali Dipilih Menjadi Ketum Partai Gerindra Hasil KLB
Ia menegaskan, dana itu akan dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bersyukur atas dukungan ini dan berkomitmen untuk menggunakannya secara akuntabel. Alhamdulillah, selama sembilan tahun berturut-turut pengelolaan keuangan kami mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK,” ujar Muzani.
Sementara itu, Bahtiar menjelaskan bahwa pemberian dana bantuan ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan pemerintah setiap tahun.
Ia menegaskan, tugas Kementerian Dalam Negeri adalah menyalurkan dana bantuan tersebut secara rutin kepada partai politik sesuai perolehan suara hasil pemilu terakhir.
“Kami hanya menjalankan kewajiban administratif tahunan dalam rangka menyalurkan dana bantuan partai politik yang telah dianggarkan negara,” jelas Bahtiar.
Sebagai informasi, alokasi bantuan keuangan partai politik di tingkat pusat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Setiap partai yang memiliki kursi di DPR berhak menerima dana sebesar Rp 1.000 untuk setiap suara sah yang diperoleh pada pemilu legislatif.
Pada Pemilu 2024 lalu, Partai Gerindra berhasil menempati posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 20.071.708, di bawah PDI Perjuangan dan Partai Golkar.