K.H. Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz. (Sumber: Dok. Pribadi)

Nasional

Dalil Syar'i Kuatkan Peran Negara dalam Berzakat

Rabu 21 Mei 2025, 16:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peran negara dalam pengelolaan zakat bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi memiliki dasar syar’i yang kuat dan menjadi konsensus para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Hal ini ditegaskan oleh K.H. Zezen Zaenal Mursalin, Lc, Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz.

“Pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikan itu adalah kesepakatan di tengah para ulama fikih dan ditegaskan dalam buku-buku para ulama Ahlus Sunnah dari masa dahulu dan tidak ada silang pendapat dalam hal ini,” kata Zezen dalam keterangan Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Dua Wanita Pembawa Sabu 3 Kg Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Ia menambahkan, jika ada penolakan terhadap kewenangan negara dalam pendistribusian zakat, justru itu bukan berasal dari tradisi keilmuan Islam yang sahih.

“Perlu ditekankan, kewenangan negara yang mengelola zakat itu bentuknya tidak harus khilafah karena tidak ada ulama yang mensyaratkan hal tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, untuk menjelaskan kedudukan ini, cukup merujuk pada sumber-sumber otoritatif Islam. “Karena itu sebetulnya inti apa yang dipermasalahkan itu mudah, dikeluarkan nash-nash dari fikih empat mazhab, kesepakatan-kesepakatan para ulama itu, kemudian diambil nash-nash dari buku akidah para ulama Ahlus Sunnah, kemudian disampaikan hal itu, ditegaskan sebagai dasar hukum yang seharusnya tidak boleh ada seorang Muslim yang menyelisihi hal itu,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa aspek kemaslahatan umat menjadi argumen kuat lainnya mengapa zakat sebaiknya diatur oleh negara.

Baca Juga: Berapa Jenis Efek Loading MLBB x Naruto? Simak Kunci Jawabannya di Sini

“Sudut maslahat yang sudah berjalan dari masa ke masa, karena maslahat di belakang zakat itu, hikmah syariat dan maksud pensyariatannya itu sangat bertemu sekali dan sangat berkesesuaian bahwa yang mengatur ini adalah pemerintah,” tutur dia.

Ia juga menyampaikan, dalam tinjauan syariat, amil zakat harus diangkat oleh pemerintah yang sah. “Karena jika setiap orang dapat mengangkat dirinya sendiri sebagai amil, maka akan muncul para amil abal-abal yang tidak profesional dan tidak amanah yang akan mengakibatkan malpraktik dalam pengelolaan zakat,” ujar dia.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika pemikiran keagamaan mengenai otoritas pengelolaan zakat. Ia menempatkan negara bukan sebagai pesaing lembaga zakat masyarakat, melainkan sebagai entitas syar’i yang memiliki legitimasi penuh dalam mengatur distribusi keuangan umat demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Tags:
peran negara dalam pengelolaan zakatzakatLAZIS MuadzZezen Zaenal Mursalin

Tim Poskota

Reporter

Aminudin AS

Editor