Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto. (Sumber: X)

Nasional

Bimo Wijayanto Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak, Berapa Gajinya?

Rabu 21 Mei 2025, 12:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru.

Bimo Wijayanto menggantikan Suryo Utomo yang sebelumnya menduduki posisi tersebut di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penunjukan ini dikonfirmasi langsung oleh Bimo usai bertemu dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sosoknya pun sontak menarik perhatian publik, terutama terkait latar belakang pendidikan, rekam jejak karier, serta laporan harta kekayaannya yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, berapakah gaji Bimo Wijayanto yang sekarang resmi menjabat sebagai Dirjen pajak baru.

Baca Juga: Silmy Karim Dipilih Menjadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham Setelah Ikuti Rangkaian Seleksi Terbuka

Profil Bimo Wijayanto

Bimo Wijayanto dikenal sebagai sosok yang memiliki latar belakang pendidikan mentereng.

Ia merupakan alumnus Sekolah Taruna Nusantara, salah satu sekolah bergengsi di Indonesia, sebelum melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tidak berhenti di situ, Bimo juga menimba ilmu ke luar negeri dan berhasil meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari The University of Queensland, Australia.

Selanjutnya, ia menyelesaikan pendidikan doktoralnya (PhD) di University of Canberra, Australia.

Sebelum dipercaya sebagai Dirjen Pajak, Bimo telah memiliki rekam jejak di berbagai institusi strategis.

Dia juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 2015–2016.

Kariernya kemudian berlanjut sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Pada tahun 2022, ia ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk, anak usaha dari PT Kimia Farma Tbk.

Penunjukan tersebut menunjukkan keterlibatannya di dunia bisnis BUMN sekaligus sektor publik.

Baca Juga: Dirjen Bimas Buddha Kemenag Temui Sekjen Buddhist Association of China, Bahas Perkembangan Buddha di Indonesia

Harta Kekayaan Bimo Wijayanto

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), Bimo tercatat telah tiga kali menyampaikan laporan kekayaan kepada KPK.

Laporan terakhirnya disampaikan pada 15 Maret 2022, saat ia menjabat di Kemenko Marves.

Sebagian besar harta kekayaan Bimo terdiri dari aset properti, yakni tanah dan bangunan senilai sekitar Rp5,8 miliar, yang tersebar di wilayah Yogyakarta, Sleman, dan Gunungkidul.

Semuanya disebut berasal dari hasil usaha sendiri. Selain itu, ia memiliki sebuah kendaraan Toyota Fortuner TRD tahun 2017 senilai Rp370 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp200 juta, dan kas atau setara kas sebesar Rp300 juta.

Lebih lanjut, Bimo tidak memiliki surat berharga ataupun utang, alias total kewajiban sebesar Rp0.

Berapa Gaji sebagai Dirjen Pajak?

Sebagai pejabat struktural eselon Ia, Bimo Wijayanto akan menerima gaji dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan tertinggi.

1. Gaji Pokok (Gapok)

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977, gaji pokok PNS eselon I berada di golongan IV/d hingga IV/e.

2. Tunjangan Jabatan Struktural

Berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan jabatan struktural untuk eselon Ia sebesar Rp5.500.000 per bulan.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Dirjen Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran tukin ini ditentukan oleh penilaian kinerja dan peringkat jabatan.

Bila merujuk pada angka tertinggi, maka tukin Dirjen Pajak bisa mencapai lebih dari Rp117 juta per bulan, belum termasuk komponen lain.

Jika dijumlahkan, total penghasilan Dirjen Pajak per bulan dapat mencapai berikut ini.

Angka tersebut masih bisa bertambah dengan tunjangan keluarga dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan struktural eselon I.

Tags:
Prabowo SubiantoSuryo UtomoDirektur Jenderal PajakDirektur JenderalDirjen PajakPresiden Prabowo Subianto Bimo Wijayanto

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor