Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Nasional

Akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Ini Aturannya!

Rabu 21 Mei 2025, 13:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja yang selama ini masih marak terjadi di berbagai perusahaan di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara resmi melarang perusahaan melakukan hal tersebut.

Yassierli menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran banyak laporan terkait perusahaan yang menahan ijazah pekerja sebagai syarat bekerja, dan praktik ini sudah berlangsung lama tanpa kejelasan aturan.

Baca Juga: Eks Karyawan Sentosa Seal akan Laporkan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana atas Dugaan Penahanan Ijazah

“Posisi pekerja yang lebih lemah membuat mereka sulit mendapatkan kembali ijazahnya. Akibatnya, kesempatan mereka mencari pekerjaan lain jadi terbatas, tekanan mental meningkat, dan produktivitas menurun,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu,  21 Mei 2025.

Melalui edaran ini, perusahaan dilarang meminta atau menahan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, buku kendaraan, serta sertifikat kompetensi milik pekerja.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih layak tanpa tekanan atau ancaman kehilangan dokumen penting mereka.

Tak hanya itu, Yassierli juga menegaskan agar pemberi kerja tidak menghalangi pekerja yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik.

Ia meminta calon pekerja maupun yang sudah bekerja agar lebih teliti dalam memahami isi perjanjian kerja, khususnya soal syarat penyerahan dokumen.

Meski begitu, dalam kondisi tertentu yang sah secara hukum, perusahaan masih bisa meminta ijazah atau sertifikat kompetensi milik pekerja.

Baca Juga: Viral Kasus Penahanan Ijazah Karyawan oleh Pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, Ini Undang-Undangnya!

Namun, hal itu hanya diperbolehkan jika pekerja memperoleh pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan melalui perjanjian kerja tertulis.

“Perusahaan juga wajib menjamin keamanan dokumen yang dititipkan, serta bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan,” tambahnya.

Surat Edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis.

“Harapannya, aturan ini benar-benar ditegakkan demi melindungi hak-hak pekerja di seluruh tanah air,” tutup Yassierli.

Tags:
Surat Edaran (SE)Penahanan IjazahSurat EdaranMenteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor