POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjol telah menjadi solusi keuangan instan bagi masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kemudahan akses hanya melalui ponsel pintar, proses yang cepat, serta pencairan dana dalam hitungan menit, pinjol berkembang pesat di era digital.
Namun, di balik kemudahannya, muncul pula risiko besar terutama dari penyedia layanan pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fenomena ini menimbulkan keresahan publik, karena tidak sedikit warga menjadi korban penagihan kasar, bunga mencekik, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Menyadari bahaya tersebut, OJK pada tahun 2025 mengeluarkan serangkaian peraturan terbaru guna memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online legal yang kini secara resmi disebut sebagai Pindar (Pinjaman Daring).
Perbedaan Mendasar: Pindar vs Pinjol Ilegal
Sebelum membahas regulasi terkini, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara Pindar (pinjol legal) dan pinjol ilegal. Poin-poin perbedaan mencakup:
- Status Hukum: Pindar terdaftar dan diawasi oleh OJK, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa izin.
- Bunga dan Denda: Pindar dikenakan bunga dan denda sesuai batas maksimum OJK; pinjol ilegal bisa menetapkan bunga yang mencekik.
- Tenor dan Limit: Pindar memiliki skema pembayaran transparan dengan tenor dan plafon jelas; pinjol ilegal sering mengaburkan syarat pinjaman.
- Metode Penagihan: Pindar dilarang menggunakan kekerasan atau intimidasi dalam penagihan; sebaliknya, pinjol ilegal kerap melakukan ancaman dan mempermalukan debitur.
Regulasi Terbaru OJK Tahun 2025 untuk Pindar
1. Penurunan Bunga Pinjaman
Salah satu poin utama dalam peraturan baru adalah penurunan bunga pinjaman konsumtif secara progresif. Sejak 2023, OJK sudah mulai menurunkan suku bunga dari 0,8% per hari menjadi:
- 2023: 0,4% per hari
- 2024: 0,3% per hari
- 2025: 0,2% per hari (setara 6% per bulan)
- 2026 (Rencana): 0,1% per hari (setara 3% per bulan)
Untuk pinjaman produktif, suku bunga yang dikenakan lebih rendah, yaitu hanya 0,067% per hari atau 2% per bulan. Dengan penyesuaian ini, pinjaman dari Pindar menjadi lebih kompetitif dibandingkan kartu kredit konvensional.
“Penurunan bunga ini menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat agar tidak terjerat utang berkepanjangan akibat bunga tinggi,” ujar Andre Tauwan, pengamat fintech.
2. Pengaturan Denda dan Biaya Administrasi
Berdasarkan pasal 5 peraturan terbaru OJK:
- Denda keterlambatan ditetapkan maksimum 0,2% per hari, setara dengan bunga pinjaman.
- Total bunga + denda + biaya admin tidak boleh melebihi jumlah pokok pinjaman.
Contoh: Jika seseorang meminjam Rp1.000.000, maka akumulasi bunga dan denda tidak boleh melebihi Rp1.000.000. Artinya, maksimal total pelunasan tetap Rp2.000.000 meski terjadi keterlambatan.
3. Batas Jumlah Pinjaman Aplikasi
OJK menetapkan batas maksimum jumlah aplikasi Pindar aktif yang dapat dimiliki oleh satu pengguna:
- Maksimum pinjaman aktif hanya diperbolehkan dari 3 aplikasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang yang kerap menjerat peminjam dalam siklus utang tak berujung.
“Langkah ini penting untuk mendorong disiplin finansial dan mencegah over-leverage,” jelas Andre Tauwan dalam kanal YouTube-nya.
4. Persyaratan Umur dan Penghasilan Debitur
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan layanan, OJK menetapkan syarat minimum sebagai berikut:
- Usia minimum: 18 tahun
- Penghasilan minimum: Rp3.000.000 per bulan
Verifikasi penghasilan dilakukan dengan cara menyertakan slip gaji atau bukti transaksi keuangan bulanan. Langkah ini dimaksudkan agar pinjaman disalurkan secara bertanggung jawab kepada mereka yang benar-benar mampu membayar.
5. Tata Cara Penagihan oleh Debt Collector
Untuk mencegah praktik penagihan yang meresahkan, OJK memberlakukan aturan ketat terhadap penagih utang atau debt collector:
- Penagihan hanya boleh dilakukan setelah keterlambatan lebih dari 90 hari.
- Hanya boleh dilakukan pada jam kerja: pukul 08.00 – 20.00.
- Penagih wajib menunjukkan kartu identitas resmi dengan foto.
- Dilarang melakukan intimidasi, kekerasan fisik/psikis, atau mempermalukan debitur secara publik.
“Dengan regulasi ini, kami berharap masyarakat tidak lagi takut berhadapan dengan penagih yang tidak beretika,” terang OJK dalam pernyataan resminya.
Mengapa Peraturan Ini Penting?
OJK menyusun regulasi ini sebagai respons terhadap maraknya kasus penyalahgunaan layanan pinjol ilegal yang seringkali berujung pada pelecehan, pelanggaran privasi, dan beban utang yang tak wajar.
Selain itu, peraturan ini mendorong ekosistem fintech lending yang sehat dan berkelanjutan, memberikan rasa aman baik bagi pengguna maupun penyedia layanan.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Hari Ini 20 Mei 2025 Bisa Diklaim Gratis, Serbu Sekarang!
Tips Bijak Menggunakan Pindar
- Pilih aplikasi yang terdaftar di OJK dan AFPI. Cek legalitas di situs resmi OJK.
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Hindari pinjaman konsumtif yang tidak mendesak.
- Bayar tepat waktu. Jangan tunggu jatuh tempo untuk menghindari denda.
- Baca syarat dan ketentuan secara menyeluruh. Pastikan memahami bunga, tenor, dan konsekuensi keterlambatan.
- Laporkan penyimpangan. Jika menemukan praktik tidak etis, segera lapor ke OJK atau Satgas PASTI.
Dengan diterbitkannya regulasi baru pada tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri pinjaman daring yang transparan, adil, dan berpihak pada konsumen.
Masyarakat diharapkan semakin selektif dalam memilih layanan finansial serta tidak mudah tergiur dengan pinjaman instan yang tidak jelas legalitasnya.
Peraturan ini bukan hanya menciptakan iklim usaha fintech yang sehat, tetapi juga berfungsi sebagai tameng hukum bagi masyarakat luas agar tidak terjebak dalam jerat pinjaman ilegal.