6 aplikasi pinjol ini bisa auto transfer tanpa persetujuan dan bahkan menyebarkan data pribadimu!(Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Waspada! 6 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Auto Transfer dan Bisa Sebar Data, Cek Daftarnya

Senin 19 Mei 2025, 13:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kembali meresahkan masyarakat. Di bulan Mei 2025 ini, terdeteksi enam APK pinjol ilegal yang masih aktif beredar di Android, dengan modus berbahaya seperti auto transfer tanpa persetujuan dan ancaman sebar data pribadi.

Salah satu yang paling mengejutkan adalah aplikasi yang langsung mencairkan dana hanya karena pengguna mengisi data KTP.

Pinjol ilegal semakin meresahkan, di bulan Mei 2025 ini ditemukan enam aplikasi pinjol ilegal yang masih beredar aktif di perangkat Android, meski beberapa di antaranya sudah masuk daftar blokir oleh OJK.

Parahnya, beberapa aplikasi tersebut langsung melakukan auto transfer dana ke rekening pengguna hanya dengan mengisi data KTP, tanpa adanya persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Baca Juga: Jangan Ceroboh! Inilah yang Harus Dilakukan ketika DC Pinjol Memaksa untuk Tanda Tangan, Simak Selengkapnya

"Jadi ketika Anda baru nginput data, masukkan KTP, itu langsung masuk proses pengajuan. Itulah yang dimaksud auto transfer," jelas narasumber dalam kanal YouTube Tools Pinjol.

6 Aplikasi Pinjol Ilegal

Keenam aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain:

Baca Juga: NIK KTP Anda Tanpa Sadar Dipakai Pinjol Ilegal? Cepat Ambil Langkah Pemblokiran agar Tidak Terjerat Utang Fiktif

Menurut pemantauan kanal YouTube Tools Pinjol, aplikasi-aplikasi ini saling terhubung dan sering berganti nama, meskipun berasal dari satu server yang sama.

Tujuannya agar tetap bisa menyebar dan mengelabui pengguna meskipun sudah diblokir OJK.

"Mereka berganti nama, servernya tetap sama, tujuannya menipu lagi. Bahkan DC pinjolnya punya pola teror dan penyebaran data yang sama," katanya.

Yang paling berbahaya adalah aplikasi Uang Ku, yang langsung mencairkan dana hanya dengan pengguna mengisi KTP dan nomor rekening, tanpa menekan tombol pengajuan.

"Setiap tombol dalam aplikasi itu langsung ngetrigger proses pengajuan. Jadi input data aja udah termasuk pengajuan pinjaman,” ujarnya.

Selain ancaman auto transfer dan bunga tinggi, risiko terbesar adalah penyebaran data pribadi ke luar kontak darurat jika pengguna gagal bayar.

Namun, narasumber juga menegaskan bahwa ada cara agar data tidak disebar meski gagal bayar, dan hal ini akan dibahas dalam video mereka.

Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan untuk:

Baca Juga: Viral! Diduga Uang Masuk Tanpa Pengajuan, Korban Pinjol Ilegal Justru Ditagih Cicilan oleh Aplikasi Rupiah Cepat

“Kalau sudah terlanjur, solusinya ya galbay. Jangan dibayar karena ini aplikasi penipuan. Anda enggak merasa ajukan pinjaman, tapi langsung cair,” pungkasnya.

Dengan masih aktifnya aplikasi-aplikasi seperti ini di pasar, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yang memanfaatkan data pribadi secara sewenang-wenang.

Tags:
ciri-ciri pinjaman online ilegalcara hindari pinjol ilegalpinjol sebar datadaftar aplikasi pinjaman ilegalpinjol ilegal OJK pinjaman online pinjol

Shandra Dwita

Reporter

Shandra Dwita

Editor