Ilustrasi. 3 rahasia kelam pinjol yang diungkap oleh mantan DC dan perlu diketahui nasabah.(Sumber: Freepik)

EKONOMI

Nasabah Wajib Tahu! Ini 3 Rahasia Kelam Pinjol Diungkap Mantan DC

Senin 19 Mei 2025, 15:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seorang mantan debt collector (DC) mengungkap sisi gelap praktik penagihan pinjaman online yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Lewat unggahannya di Twitter, pria tersebut membongkar tiga fakta mengejutkan di balik sistem kerja dan metode penagihan yang kerap merugikan nasabah.

Pengakuan ini menarik perhatian warganet, khususnya mereka yang saat ini sedang mengalami gagal bayar atau galbay.

Baca Juga: Cara Melindungi Diri dari Jebakan Iklan Pinjol Ilegal

Dalam sebuah video yang membahas curhatan tersebut, diungkapkan bahwa ada pelanggaran serius terhadap ketentuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari YouTube Bang Tri pada Senin, 19 Mei 2025, berikut adalah tiga rahasia kelam yang diungkapkan oleh mantan DC tersebut.

3 Rahasia Kelam Pinjol Diungkap Mantan DC

1. Bunga dan Denda Dikenakan Secara Sepihak

Mantan DC ini menyebut bahwa perusahaan pinjaman online sering kali menaikkan bunga dan denda tanpa dasar yang jelas. Praktik ini dilakukan ketika surat penagihan diterima oleh DC.

Baca Juga: DC Pinjol Kirim Video Depan Rumah ke WhatsApp Kamu? Jangan Panik, Ikuti Solusi Ini

Dalam surat tersebut, tertera jumlah bunga dan denda yang jauh melebihi batas wajar yang ditetapkan oleh OJK.

Menurut regulasi OJK, bunga harian pinjol dibatasi antara 0,1 persen hingga 0,3 persen. Namun, kenyataannya banyak pinjol yang menetapkan biaya tambahan seperti biaya administrasi, transportasi, dan biaya siluman lainnya yang tidak transparan. Praktik ini jelas melanggar ketentuan OJK dan sangat merugikan nasabah.

2. Penagihan Bebas dengan Cara Apa Pun

Pengakuan selanjutnya yang tidak kalah mengejutkan adalah kebebasan yang diberikan kepada DC dalam melakukan penagihan.

Meski sudah ada ketentuan tegas dalam POJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang larangan penagihan dengan cara kasar, intimidatif, atau provokatif, praktik di lapangan justru sebaliknya.

Menurut mantan DC tersebut, para penagih kerap diberi keleluasaan untuk menagih secara membabi buta demi mencapai target. Ini termasuk pelanggaran terhadap etika dan hak nasabah, apalagi jika menyangkut SARA atau bentuk kekerasan verbal lainnya.

3. Target Penagihan yang Tidak Masuk Akal

Fakta terakhir yang diungkapkan adalah soal target yang dibebankan kepada para DC. Mereka dituntut untuk memenuhi target harian, mingguan, bahkan bulanan.

Jika tidak tercapai, mereka bisa mendapatkan surat peringatan (SP1, SP2, hingga SP3) dan terancam diberhentikan.

Tekanan dari perusahaan membuat para penagih menggunakan segala cara untuk memaksa nasabah membayar, meskipun harus melanggar aturan. Hal ini tentunya menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan berdampak buruk pada nasabah.

Waspada dan Laporkan Praktik Penagihan yang Menyimpang

Mantan DC ini mengaku telah meninggalkan dunia penagihan karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang bertentangan dengan hukum.

Ia kini mengajak masyarakat, khususnya para nasabah pinjaman online, untuk lebih waspada dan paham akan hak-haknya.

Jika Anda merasa menjadi korban penagihan yang melanggar SOP atau tidak sesuai aturan OJK, jangan ragu untuk melaporkannya. Anda bisa menghubungi OJK melalui WhatsApp atau email resmi yang tersedia di situs mereka.

Perlu diketahui, permasalahan pinjaman online termasuk dalam ranah hukum perdata. Artinya, tidak ada penyitaan aset atau ancaman pidana penjara terhadap nasabah.

Oleh karena itu, penting untuk tetap tenang dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tags:
pinjol pinjaman online mantan DC3 rahasia kelam pinjol

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor