JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
Rudi Suparmono didakwa menerima uang sebesar 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat sebagai penasehat hukum Gregorius Ronald Tannur agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
"Patut diduga uang itu diberikan supaya Rudi Suparmono menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana yang akan dihadapi Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya sesuai keinginan Lisa Rachmat," kata penuntut umum.
Perbuatan tersebut, lanjut penuntut umum, dilakukan saat Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur meminta Lisa Rachmat sebagai pengacara anaknya. Lalu Lisa Rachmat meminta agar menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara Tannur.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Pelari Padati Digiland Run 2025 World Athletics Label
"Menindaklanjuti permintaan itu, Maret 2024, Lisa Rachmat minta bantuan Zarof Ricar agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu dijabat terdakwa Rudi Suparmono," terang penuntut umum.
Gayung bersambut, Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono yang intinya menyampaikan Lisa Rachmat akan menghubungi terdakwa di PN Surabaya.
"Kemudian Lisa Rachmat bertemu dengan terdakwa di ruangannya di lantai 5 PN Surabaya. Pada pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta terdakwa menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk mengadili kasus Tannur," ujar penuntut umum.
Saat itu pula Lisa Rahmat menemui Erintuah Damanik untuk memperkenalkan diri sebagai penasehat hukum Ronald Tannur sambil mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Mangapul dan Heru yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
Baca Juga: Digugat Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Bandung Hari Ini
"Padahal penetapan majelis hakim di kasus Ronald Tannur belum ada," ucap penuntut umum.
Selanjutnya Rudi Suparmono bertemu Erintuah Damanik dengan mengatakan bahwa ia telah menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa Rachmat.
"Lalu Rudi berkata lagi kepada Erintuah Damanik, jangan lupakan saya ya. Kalimat itu disampaikan 3 kali," kata penuntut umum.
Setelah majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur ditetapkan, tambah penuntut umum, Lisa Rachmat menemui Rudi Suparmono di ruangnya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp 43 ribu dolar Singapura.
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas penuntut umum.
Erintuah Damanik, Mangapul telah dihukum selama 7 tahun penjara, serta Heru Hanindyo 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hukuman itu dijatuhkan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.