POSKOTA.CO.ID – Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal semakin marak terjadi di Indonesia.
Ada begitu banyak korban masyarakat yang dirugikan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dari pinjol ilegal.
Menanggapi hal ini, Ombudsman Republik Indonesia membuka suara.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pinjaman online (pinjol) merupakan kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Kenali Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal
Ia menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk keadilan, tetapi juga merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan ekonomi digital yang kian berkembang dan marak belakangan ini.
"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan," ucap Yeka dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan seperti dilansir Poskota pada Minggu, 18 Mei 2025 dari situs resmi Ombudsman RI.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Begini Cara DC Lapangan Pinjol Ilegal Mengancam Kontak HP Nasabah dan Galbay
Yeka mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.

"Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk," tuturnya.
Yeka juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), di mana banyak perusahaan pinjol tidak melakukan analisis serta validasi secara menyeluruh terhadap kemampuan finansial calon peminjam berdasarkan data yang sah.
Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Ciri Pinjol Ilegal di Play Store yang Mirip Aplikasi Resmi
Selain itu, Yeka menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan data pribadi serta tindakan intimidatif oleh debt collector harus segera dihentikan.
Ia mendorong adanya langkah tegas terhadap pinjol ilegal yang menetapkan bunga dan denda di luar ketentuan, memberlakukan biaya yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam proses perjanjian, serta melakukan penyebaran data pribadi nasabah secara melanggar hukum.