Dapat tagihan kartu kredit tanpa pernah mengajukan? Segera hubungi bank, cek detailnya, lapor OJK, dan buat laporan polisi jika perlu. Waspada penyalahgunaan data pribadi!. (Pexels)

EKONOMI

Hati-Hati! Dapat Tagihan Kartu Kredit Padahal Tidak Pernah Mengajukan? Ini yang Harus Dilakukan

Minggu 18 Mei 2025, 18:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus tagihan kartu kredit misterius yang tiba-tiba dikirim ke rumah masih sering terjadi dan bisa membuat siapa pun panik. Terlebih jika Anda merasa tidak pernah memiliki atau menggunakan kartu kredit tersebut.

Kondisi ini bisa jadi tanda adanya penyalahgunaan data pribadi atau kesalahan administrasi dari pihak bank.

Baca Juga: Jangan Jual Aset untuk Lunasi Pindar atau Kartu Kredit, Ini Alasannya

Jika Anda mengalami hal serupa, berikut langkah-langkah penting yang perlu dilakukan:

1. Simpan dan Dokumentasikan Tagihan

Jangan terburu-buru membuang atau mengabaikan tagihan yang datang. Simpan dokumen tersebut sebagai bukti awal yang mungkin dibutuhkan saat proses klarifikasi ke pihak bank maupun laporan ke pihak berwenang.

2. Hubungi Bank Penerbit Kartu

Segera cari tahu bank mana yang menerbitkan kartu kredit tersebut. Nomor layanan pelanggan biasanya tercantum di tagihan atau dapat ditemukan di situs resmi bank terkait.

Hubungi pihak bank untuk meminta penjelasan mengenai kepemilikan kartu, transaksi yang tercatat, serta data pribadi yang digunakan saat pendaftaran.

Baca Juga: Tips Jitu Ajukan Kenaikan Limit Kartu Kredit yang Disetujui Bank

3. Minta Klarifikasi Detail

Pastikan Anda meminta informasi lengkap terkait:

Langkah ini penting untuk memastikan apakah data pribadi Anda digunakan tanpa izin.

4. Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Data

Apabila terbukti bahwa identitas Anda dipakai secara ilegal, segera ajukan permohonan pemblokiran kartu ke pihak bank.

Mintalah bank untuk melakukan investigasi internal dan membebaskan Anda dari kewajiban atas tagihan tersebut.

Baca Juga: Mau Belanja Tanpa Kartu Kredit? Begini Cara Daftar dan Mengaktifkan SPayLater Shopee

5. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Agar kasus Anda tercatat secara resmi dan mendapatkan perlindungan, hubungi OJK melalui call center di nomor 157 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id. OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan menangani keluhan konsumen terkait jasa keuangan.

6. Buat Laporan Kepolisian Jika Diperlukan

Jika nominal tagihan cukup besar atau Anda mulai mendapatkan tekanan dari pihak penagih utang, segera buat laporan ke kantor polisi.

Sertakan bukti tagihan dan hasil komunikasi dengan pihak bank sebagai bahan laporan.

Waspada Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi

Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi saat ini harus diwaspadai. Hindari membagikan salinan KTP, NPWP, atau data sensitif lainnya sembarangan, baik secara offline maupun online.

Pastikan setiap pengajuan layanan keuangan dilakukan secara resmi dan atas persetujuan Anda.

Tags:
OJK RIOJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK)banktagihan kartu kreditKartu kredit

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor