Ilustrasi. Cara mengaktifkan fitur anti spam di WhatsApp untuk menghindari teror DC. (Sumber: Pinterest)

TEKNO

Diteror DC via WhatsApp? Begini Cara Aktifkan Fitur Anti Spam di WA

Minggu 18 Mei 2025, 13:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran pada layanan Pindar (pinjaman daring legal terdaftar di OJK), tak jarang menghadapi tekanan dari petugas penagihan atau yang dikenal dengan istilah DC (Debt Collector).

Namun, kini WhatsApp telah menghadirkan fitur terbaru yang dapat membantu Anda terhindar dari gangguan pesan spam oleh akun tidak dikenal, termasuk dari DC.

Cara Menghindari Gangguan dari DC WhatsApp

Baca Juga: Spam Telepon WhatsApp Mengganggu Aktivitas? Amankan Privasi Anda Sekarang!

Dikutip dari YouTube Raja Galbay pada Minggu, 18 Mei 2024, berikut langkah-langkah mengaktifkan fitur WhatsApp untuk menghindari pesan dari DC.

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Klik ikon tiga titik di pojok kanan atas, lalu pilih Setelan.

3. Masuk ke menu Privasi.

4. Gulir ke bagian paling bawah dan pilih Lanjutan.

5. Aktifkan opsi Blokir pesan dari akun tak dikenal.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Bisa Buat Foto Kolase di Status, Begini Caranya

Fitur ini akan secara otomatis memblokir pesan dari nomor yang tidak Anda simpan jika intensitasnya dianggap sebagai spam oleh sistem WhatsApp.

Meski fitur ini sangat membantu, penting juga untuk membangun mental yang kuat dalam menghadapi proses penagihan.

Jika mental sudah siap, Anda bisa menghadapi DC secara langsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Aturan Resmi Penagihan oleh Pindar Sesuai SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur tentang tata cara penagihan oleh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (Pindar legal).

Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:

1. Pelatihan dan Sertifikasi DC

Setiap tenaga penagih wajib mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dari lembaga yang terdaftar di OJK.

Jika Anda didatangi oleh DC tanpa identitas dan sertifikat resmi, Anda berhak menolak dan melaporkannya ke OJK.

2. Identitas Resmi

DC wajib membawa KTP, ID card perusahaan, serta surat tugas resmi saat melakukan penagihan.

3. Etika Penagihan

DC dilarang menggunakan:

- Ancaman atau kekerasan

- Kata-kata kasar atau intimidasi

- Pelecehan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)

- Tindakan yang mempermalukan, baik secara langsung maupun di media sosial

4. Privasi Kontak Darurat

Penagihan tidak boleh ditujukan kepada kontak darurat, tetangga, rekan kerja, atau keluarga Anda.

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada Anda sebagai penerima dana.

5. Larangan Penagihan Secara Berlebihan

DC tidak diperbolehkan menghubungi Anda secara terus-menerus melalui telepon, SMS, atau WhatsApp yang bersifat mengganggu (spam).

6. Waktu dan Tempat Penagihan

Penagihan hanya boleh dilakukan:

- Pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat

- Di alamat domisili atau tempat tinggal Anda

- Tidak diperkenankan dilakukan di kantor atau tempat kerja

- Tidak boleh dilakukan di luar jam tersebut kecuali atas persetujuan Anda

7. Persetujuan Penagihan di Luar Ketentuan

Jika DC ingin menagih di luar waktu atau tempat yang ditentukan, maka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Anda terlebih dahulu.

Tindakan Jika DC Melanggar

Jika DC melanggar salah satu atau beberapa ketentuan di atas, Anda berhak:

- Menolak proses penagihan

- Mendokumentasikan kejadian (rekam video/audio)

- Melaporkannya ke OJK melalui saluran resmi

Dengan mengikuti panduan dan memahami regulasi ini, Anda tidak hanya melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak manusiawi, tetapi juga membantu menegakkan hukum dan etika dalam industri layanan keuangan digital di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi OJK.

Tags:
debt collector teror DCterorfitur anti spamWA WhatsApp

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor