POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia keuangan digital yang semakin berkembang pesat, banyak masyarakat Indonesia mengandalkan layanan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi instan atas kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Namun, tidak semua pengajuan pinjaman dapat disetujui, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat kredit buruk atau sering disebut sebagai data busuk.
Istilah ini merujuk pada individu yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dikenal sebagai BI Checking dengan status kolektibilitas 5 (kol 5). Status ini merupakan peringkat terburuk dalam penilaian kelayakan kredit dan mengindikasikan bahwa peminjam mengalami gagal bayar atau kredit macet yang berkepanjangan.
Lalu, apakah pinjaman masih bisa cair jika seseorang memiliki data busuk? Jawabannya perlu ditinjau dari dua sisi: legalitas penyedia pinjaman dan upaya pemulihan riwayat kredit.
Baca Juga: Pinjol Legal Buat Resah! Begini Cara Hindari Modus Penipuannya!
1. Mengapa Data Busuk Sangat Berpengaruh dalam Pinjaman?
Sistem BI Checking atau SLIK OJK menjadi alat utama lembaga keuangan, termasuk bank dan pinjol legal, untuk menilai kelayakan calon debitur.
Jika hasil pengecekan menunjukkan status kol 5, artinya terdapat tunggakan atau cicilan yang tidak dibayarkan dalam waktu lebih dari 180 hari.
Kondisi ini menyebabkan lembaga keuangan mengategorikan individu tersebut sebagai peminjam dengan risiko tinggi (high risk borrower), sehingga peluang mendapatkan pinjaman baru menjadi sangat kecil, bahkan hampir mustahil.
2. Bagaimana Layanan Pinjol Ilegal Menyiasati Data Busuk?
Meskipun pinjol legal tunduk pada ketentuan OJK dan wajib memeriksa SLIK, lain halnya dengan pinjol ilegal. Layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK seringkali tidak memeriksa riwayat kredit, sehingga cenderung tetap menawarkan pinjaman kepada siapa pun, termasuk yang memiliki data busuk.
Namun, keputusan untuk menggunakan pinjol ilegal memiliki konsekuensi yang sangat berbahaya, antara lain:
- Bunga yang sangat tinggi dan tidak transparan
- Penagihan kasar dan intimidatif
- Pencurian dan penyalahgunaan data pribadi
- Pelecehan terhadap kontak darurat
- Tidak ada perlindungan hukum bagi konsumen
Dengan demikian, meskipun data busuk masih bisa mendapatkan pinjaman melalui jalur ini, risikonya jauh lebih besar dari manfaatnya.
3. Mengapa Pinjol Legal dan Bank Menolak Pengajuan dengan Data Busuk?
Pinjol legal dan lembaga keuangan resmi memiliki standar evaluasi risiko yang sangat ketat. Sesuai dengan regulasi OJK, seluruh penyedia pinjaman diwajibkan untuk melakukan pengecekan SLIK terhadap calon debitur.
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya tunggakan aktif atau riwayat pembayaran buruk dalam jangka panjang, maka sistem secara otomatis menolak pengajuan tersebut.
Beberapa pinjol bahkan secara langsung mengintegrasikan sistem mereka dengan SLIK, sehingga keputusan dapat diambil secara instan berdasarkan hasil evaluasi BI Checking.
4. Bisakah Data Busuk Dipulihkan? Ini Solusinya
Kabar baiknya, riwayat kredit yang buruk tidak selamanya bersifat permanen. Terdapat langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memulihkan skor kredit dan memperbaiki status kolektibilitas:
a. Melunasi Semua Utang Tertunggak
Langkah pertama adalah melunasi seluruh utang bermasalah, termasuk tunggakan pokok dan bunga. Pemohon dapat menghubungi pihak kreditur untuk meminta skema pelunasan atau keringanan (relaksasi kredit).
b. Meminta Surat Keterangan Pelunasan
Setelah utang lunas, mintalah surat resmi dari lembaga keuangan sebagai bukti bahwa kewajiban telah dipenuhi. Dokumen ini penting sebagai bahan pelaporan ke OJK.
c. Melapor ke OJK untuk Perubahan Data
Dengan membawa surat pelunasan dan bukti lainnya, peminjam dapat mengajukan permohonan pembaruan data di SLIK melalui kantor OJK atau secara daring.
d. Rutin Cek BI Checking
Setelah pelunasan dan pelaporan dilakukan, penting untuk rutin memantau perubahan status di SLIK hingga status kredit kembali ke kol 1 (lancar).
Baca Juga: Rekomendasi Joran Mancing yang Bisa Dipakai Tanpa Teknik Khusus, Cuma Betot Langsung Dapat
5. Tips Menghindari Layanan Pinjol Ilegal
Berikut adalah cara membedakan layanan pinjol legal dan ilegal:
Kriteria | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Terdaftar di OJK | Ya | Tidak |
Cek BI Checking | Wajib | Tidak |
Transparansi bunga | Jelas dan sesuai regulasi | Tidak transparan |
Metode penagihan | Sesuai etika dan hukum | Mengintimidasi |
Perlindungan data | Terjamin | Sering bocor |
Mekanisme komplain | Ada dan tercatat di AFPI | Tidak tersedia |
Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol resmi di situs OJK atau melalui aplikasi cek legalitas seperti CEKDULU yang disediakan OJK.
6. Alternatif Aman Selain Pinjol
Jika akses ke pinjol legal masih tertutup karena data busuk, berikut beberapa opsi aman:
- Mengikuti Program Restrukturisasi Kredit
- Program ini ditawarkan oleh beberapa bank dan fintech untuk membantu debitur memulihkan kondisi keuangan.
- Menggunakan Jasa Koperasi atau Lembaga Keuangan Mikro
- Beberapa koperasi memberikan pinjaman tanpa melihat SLIK, tetapi tetap berdasarkan analisis kemampuan bayar.
- Pinjaman Pegadaian
- Menawarkan pinjaman berbasis agunan tanpa harus melewati proses BI Checking.
- Mengikuti Layanan Literasi Keuangan
- OJK dan lembaga lain kerap menyediakan pelatihan untuk membantu masyarakat mengelola keuangan dengan lebih baik.
Dalam dunia keuangan digital yang kian kompleks, memiliki riwayat kredit yang baik adalah aset penting. Data busuk pada BI Checking (kol 5) tidak hanya menghambat akses ke pinjaman legal, tetapi juga membuka peluang besar terjerat praktik pinjaman ilegal yang berisiko tinggi.
Masyarakat perlu menyadari bahwa solusi jangka panjang yang terbaik adalah memperbaiki status kredit melalui jalur resmi, bukan mencari jalan pintas lewat layanan ilegal.
Dengan melunasi utang, mendapatkan surat keterangan pelunasan, dan melaporkannya ke OJK, harapan untuk kembali mendapatkan pinjaman legal tetap terbuka.