BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Tampil layaknya seorang ulama, mengenakan pakaian religius dan rajin berdzikir, Murtan, 61 tahun, dikenal warga Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, sebagai tokoh agama sekaligus guru spiritual.
Namun di balik citra alimnya, ustaz gadungan ini menyimpan niat bejat dan telah mencabuli puluhan perempuan yang datang ke tempat praktiknya.
“Alhamdulillah tempat ini sudah disegel sama Pak Wali Kota. Pelaku juga sudah tertangkap. Setidaknya kami bisa sedikit lebih tenang,” ujar salah satu korban berinisial M, 38 tahun, yang kini tergabung dalam grup para korban.
Saung Dzikir Al-Zikra, tempat Murtan membuka praktik sejak 2011, menjadi kedok untuk menjalankan modus cabulnya.
Baca Juga: Grup Chat Bongkar Aksi Bejat Ustaz Cabul di Bekasi, Korban Capai Belasan Orang
Dalam praktiknya, pelaku menjanjikan berbagai hal kepada pasien, mulai dari membuat orang jatuh cinta, mengembalikan pasangan yang hilang, hingga membantu mendapatkan keturunan.
Salah satu korban lainnya, K, 28 tahun, mengungkap bagaimana ia menjadi korban pencabulan saat datang meminta bantuan agar suaminya pulang ke rumah.
"Waktu itu saya minta bantuan buat suami saya kan tidak pulang-pulang. Saya datang ke pelaku biar suami saya pulang," kata K.
Namun bukannya mendapat solusi, ia justru dilecehkan dengan dalih ritual.
"Awalnya saya dipangku sama pelaku, terus bagian tubuh saya diraba-raba. Katanya nggak apa-apa, biar suaminya bisa balik lagi," lanjut K.
Baca Juga: Kasus Pencabulan ABK di Bogor Masuk Proses Penyidikan
Modus pelaku terkesan sama pada sebagian besar korban, mengaku butuh kontak fisik agar doa-doanya lebih manjur.
Kondisi pendopo yang sepi, serta kepercayaan masyarakat terhadap penampilan religius pelaku, membuat aksi bejat itu sulit terbongkar selama bertahun-tahun.
Kini kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota. Murtan dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. (cr-3)