POSKOTA.CO.ID - Cek ada apa saja kategori yang bisa membuat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bisa layak jadi penerima saldo bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Selagi menunggu penyaluran kedua bantuan sosial (bansos) reguler tersebut, ketahui dulu apa saja kategori yang membuat seseorang bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jangan sampai asal mendaftar atau mengajukan tapi tidak tahu apa saja kriteria agar bisa diterima. Simak selengkapnya di bawah ini dengan saksama.
Penjelasan Terkait PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Kategori yang Layak Jadi Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Dilansir dari Kepmensos Nomor 262 tahun 2022, ada 9 kategori untuk seseorang bisa dikatakan miskin. Berikut ini ada apa saja.
Baca Juga: Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 2 Alokasi Mei - Juni 2025, Simak Update Info Terbarunya di Sini!
- Tidak memiliki tempat tinggal.
- Kepala Keluarga/ atau pengurus keluarga tidak bekerja.
- Pernah khawatir tidak makan.
- Pengeluaran untuk makan lebih besar daripada total pengeluaran untuk kebutuhan lainnya.
- Tidak ada pengeluaran untuk membeli pakaian dalam satu tahun.
- Tempat tinggal sebagian besar dari tanah atau plesteran.
- Tempat tinggal sebagian besar dindingnya terbuat dari bambu/papan/kawat/kayu/terpal/kardus/rumbia.
- Tidak memiliki jamban sendiri.
- Penerangan listrik 450 VA.
Dengan begitu, bisa masuk ke DTSEN dan menjadi KPM yang terdata di desil 1-3. Hal ini menjadi prioritas dalam penerimaan PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Itulah dia informasi terkait kategori KPM yang layak jadi penerima saldo bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.