POSKOTA.CO.ID - Sebelum membahas cara menghadapi debt collector, penting untuk mengenali karakteristik pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka sering kali menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah tanpa verifikasi mendalam, namun membebankan bunga sangat tinggi serta biaya tambahan yang tidak transparan.
Selain itu, pinjol ilegal kerap menggunakan data pribadi peminjam secara tidak etis, seperti mengakses kontak telepon untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Debt Collector Pinjol akan Dihapus Permanen, Ini Penjelasannya
Debt collector dari pinjol ilegal juga sering menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum, seperti ancaman verbal, intimidasi fisik, atau penyebaran informasi pribadi di media sosial.
Penagihan di tempat umum, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, atau di depan rumah, merupakan salah satu taktik untuk mempermalukan peminjam agar segera membayar.
Mengetahui ciri-ciri ini akan membantu Anda lebih siap dalam menghadapi situasi tersebut.

Menghadapi Debt Collector di Tempat Umum
Ketika berhadapan dengan debt collector pinjol ilegal di tempat umum, sikap tenang dan pengetahuan tentang hak Anda sebagai konsumen menjadi kunci utama.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil:
- Saat debt collector mendatangi Anda di tempat umum, usahakan untuk tetap tenang. Jangan terpancing emosi meskipun mereka menggunakan nada mengintimidasi atau mencoba mempermalukan Anda.
- Debt collector resmi biasanya memiliki identitas jelas, seperti kartu tanda pengenal dari perusahaan yang terdaftar di OJK. Jika mereka tidak dapat menunjukkan identitas resmi, kemungkinan besar mereka berasal dari pinjol ilegal.
- Menurut peraturan OJK, penagihan utang harus dilakukan secara etis. Debt collector tidak diperbolehkan melakukan ancaman, menghina, atau mempermalukan peminjam di depan umum.
- Debt collector pinjol ilegal sering kali meminta informasi pribadi tambahan, seperti data keluarga atau nomor rekening baru. Jangan memberikan informasi apa pun, karena data tersebut dapat disalahgunakan.
Jika memungkinkan, rekam percakapan atau ambil foto debt collector secara diam-diam sebagai bukti.
Jika Anda merasa terintimidasi atau dilecehkan, segera laporkan kejadian tersebut ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen di nomor 157 atau situs resmi OJK.