Cara SIM C secara online secara online. (Foto: Angga)

TEKNO

Gak Perlu Antre di SATPAS! Begini Cara Bikin SIM C Online Lewat HP dari Rumah

Sabtu 17 Mei 2025, 18:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika dulu untuk membuat SIM C harus rela antre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) kini masyarakat bisa bernapas lega.

Pasalnya, proses pembuatan SIM C sudah bisa dilakukan secara online, bahkan hanya lewat HP dari rumah saja.

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI masyarakat bisa membuat SIM C tanpa harus antre.

Namun, meskipun dilakukan secara online, tetap ada tahapan yang harus dilalui sesuai prosedur.

Mulai dari registrasi akun, pengisian data pribadi, pembayaran, hingga ujian teori dan praktik tetap menjadi bagian dari proses pembuatan SIM, demi menjamin legalitas dan keamanan pengguna jalan.

Lalu, bagaimana langkah-langkah detailnya? Simak panduan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tertera di Urutan Penerima? Ambil Segera Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH 2025 di Rekening BNI

Cara Buat Akun di Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Sebelum kamu bisa mengajukan pembuatan SIM C secara online, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat akun di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut caranya.

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Aplikasi ini tersedia di dua platform Utama yakni, Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

2. Buka Aplikasi dan Pilih Menu Registrasi

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasinya dan pilih opsi “Registrasi” pada halaman awal.

3. Masukkan Nomor Handphone Aktif

Ketik nomor HP kamu yang masih aktif di kolom yang disediakan. Pastikan nomor tersebut bisa menerima SMS, karena akan digunakan untuk menerima kode verifikasi.

4. Lanjutkan dan Masukkan Kode OTP

Klik tombol “Lanjutkan”, lalu periksa SMS masuk yang berisi kode OTP (One Time Password). Masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi untuk melanjutkan proses.

5. Buat PIN Keamanan

Setelah verifikasi berhasil, kamu akan diminta untuk membuat PIN keamanan. PIN ini berfungsi sebagai sistem perlindungan tambahan untuk menjaga keamanan akunmu.

6. Lengkapi Profil Pengguna

Masuk ke menu “Profil” di dalam aplikasi dan lengkapi data diri secara lengkap dan benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama Lengkap sesuai KTP, dan alamat email aktif.

7. Aktivasi Akun Lewat Email

Setelah semua data diisi, kamu akan mendapatkan email aktivasi dari pihak Korlantas.

Buka email tersebut dan ikuti instruksi aktivasi agar akunmu bisa digunakan sepenuhnya.

8. Verifikasi e-KTP dengan Selfie Liveness

Langkah terakhir adalah verifikasi e-KTP, yaitu dengan melakukan selfie liveness, foto diri secara langsung melalui kamera HP sesuai petunjuk dalam aplikasi.

Proses ini untuk memastikan bahwa data yang kamu masukkan sesuai dengan identitas asli.

Cara Buat SIM C secara Online di HP

Setelah akun kamu berhasil terverifikasi di aplikasi Digital Korlantas POLRI, simak cara proses pendaftaran pembuatan SIM C secara online.

1. Masuk ke Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Buka kembali aplikasi Digital Korlantas POLRI yang sudah kamu instal dan aktivasi sebelumnya.

2. Pilih Menu “SIM” dan Klik “Pendaftaran SIM”

Setelah masuk ke halaman utama aplikasi, cari dan klik menu “SIM”, lalu pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pengajuan pembuatan SIM C.

3. Pilih Jenis SIM yang Akan Dibuat

Karena kamu ingin membuat SIM C untuk kendaraan roda dua, maka pilihlah SIM C dari daftar pilihan jenis SIM yang tersedia.

4. Isi Data Diri Secara Lengkap dan Akurat

Isilah seluruh informasi yang diminta dengan data sebenar-benarnya, seperti, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Selain itu, golongan darah dan jenis SIM yang diajukan (SIM C), serta jadwal ujian yang diinginkan

Pastikan semua informasi yang kamu isi sudah benar, karena kesalahan pengisian bisa memperlambat proses selanjutnya.

5. Pilih Metode Pembayaran

Setelah semua data terisi, kamu akan diminta untuk memilih metode pembayaran biaya pendaftaran.

Biasanya tersedia opsi virtual account atau metode pembayaran lain melalui bank yang bekerja sama.

6. Lakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran

Segera selesaikan proses pembayaran sesuai petunjuk yang ditampilkan di aplikasi. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran untuk berjaga-jaga.

7. Ikuti Ujian Teori SIM C Secara Online

Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan akses untuk mengikuti ujian teori pembuatan SIM C langsung dari aplikasi.

8. Pilih Lokasi SATPAS untuk Ujian Praktik

Jika kamu lulus ujian teori, langkah berikutnya adalah memilih lokasi SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang tersedia untuk melaksanakan ujian praktik mengemudi.

9. Datang ke SATPAS Sesuai Jadwal untuk Ujian Praktik

Tepat pada hari yang telah dijadwalkan, datanglah ke SATPAS dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengikuti ujian praktik secara langsung.

10. Pengambilan SIM Setelah Lulus Ujian Praktik

Jika kamu berhasil melewati ujian praktik dengan baik, maka proses pembuatan SIM C selesai.

Kemudian, SIM akan dicetak dan bisa langsung diambil di lokasi SATPAS tempat kamu mengikuti ujian.

SIM C dapat diambil langsung di SATPAS yang Anda pilih sebelumnya. Di mana, waktu pengambilan dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Dengan mengikuti seluruh proses diatas, kamu bisa membuat SIM C di HP tanpa antrean panjang yang sering terjadi di kantor SATPAS.

Tags:
Korlantas POLRISATPASSIMAplikasi Digital Korlantas POLRICara Buat SIM C secara OnlineSIM CCara Buat SIM C

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor