POSKOTA.CO.ID – Ketika akun pinjaman online (pinjol) tiba-tiba diblokir, banyak orang bertanya-tanya, apakah ini berarti utang otomatis lunas?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah kabar kasus pemblokiran akun oleh penyedia pinjol.
Edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, memberikan penjelasan gamblang mengenai hal ini.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: 7 Tips Investasi di Pinjol Legal, Raih Cuan Maksimal via P2P Lending

Utang Lunas karena Akun Diblokir? Bisa Ya, Bisa Tidak
Hendra Setyo membuka pernyataannya dengan menekankan pentingnya konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, walaupun akun pinjol telah diblokir dan akses aplikasi tidak bisa dilakukan, hal ini belum tentu berarti utang lunas secara otomatis.
"Ini sebenarnya bisa iya dan juga bisa tidak, karena tetap kita harus memastikan," ujar Hendra Setyo pada Sabtu, 17 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Untuk memastikan status utang secara resmi, ia menyarankan untuk memeriksa data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
"Teman-teman harus memastikan di SLIK OJK apakah masih ada tanggungan atau tidak," lanjutnya.
Baca Juga: Cek Fitur dan Keunggulan Platfom Pinjol Pinjamin yang Berikan Penawaran Tanpa Jaminan
Kapan Waktu yang Tepat Mengecek SLIK OJK?
Hendra menyarankan agar pengguna menunggu sekitar dua bulan sebelum mengecek ulang ke SLIK OJK.
Tujuannya agar proses administrasi yang mungkin masih berjalan bisa terselesaikan.
"Cara memastikan yang paling akurat adalah tunggu sekitar dua bulan, paling minim dua bulan," jelasnya.
Jika setelah itu data utang sudah hilang dari SLIK OJK dan akun telah diblokir, maka besar kemungkinan utang dianggap lunas oleh pihak pinjol. Namun, jika utang masih tercatat, maka kewajiban membayar tetap ada.
Akun Diblokir, Lalu Bagaimana Cara Membayar?
Salah satu pertanyaan lanjutan yang sering muncul adalah bagaimana membayar utang jika akun sudah diblokir?
"Simpel, teman-teman tinggal menghubungi customer service-nya dan kalau kalian memang mau bayar, ya tinggal bayar aja," terang Hendra.
Namun, Hendra juga memahami bahwa kebanyakan orang tidak membayar bukan karena tidak mau, tetapi karena memang belum memiliki dana yang cukup.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol Legal Berikan Limit Besar dan Sudah Terdaftar Resmi di OJK
Solusi untuk yang Belum Bisa Membayar
Untuk mereka yang belum mampu membayar, Hendra memberikan pesan, yakni tetap tenang, jangan panik, dan jangan terburu-buru.
Pasalnya, tindakan tergesa-gesa justru bisa membuka peluang terjebak dalam modus penipuan baru.
"Semakin kalian buru-buru, semakin kalian akan terpuruk dan juga akan terjerat kepada modus-modus penipuan lainnya," katanya.
Ia menekankan pentingnya tetap fokus menyelesaikan utang dengan perlahan-lahan, sembari terus berikhtiar dan memperbaiki diri.
"Yang penting teman-teman niat pengin menyelesaikannya, insya Allah jalan pasti ada," tutupnya.