JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Drama penggelapan motor terjadi di Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DAB, 34 tahun, asal Kebon Kosong, Kemayoran, nekat menggadaikan motor milik kenalannya sendiri.
Modusnya pinjam tapi tak pernah mengembalikan kembali. DAB hilang tanpa kabar.
Akibat perbuatannya, pria ini pun terpaksa dijemput Unit Reskrim Polsek Kemayoran.
"Modusnya sederhana namun merugikan, meminjam motor, tapi tak pernah dikembalikan," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, Jumat, 16 Mei 2025.
Korbannya adalah, K, 64 tahun, seorang pria yang sehari-hari ngoprek motor di bengkel kawasan Serdang.
Baca Juga: Sambo Cs Ditangkap Usai 10 Kali Rampas Motor Modus Debt Collector Gadungan
Menurut Agung, korban dan pelaku mengenal baik. Saking akrabnya, si pelaku bisa dengan entengnya minta pinjam Honda Scoopy korban.
Alasannya? Mau jemput istri yang katanya mogok di Kelapa Gading.
"Tanpa curiga, K menyerahkan motor Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan kunci. Namun hingga beberapa hari kemudian, motor tak kunjung kembali," lanjut Agung.
Setelah seminggu hilang bak ditelan bumi, polisi dapet kabar jika pelaku nongkrong di kantor RW 03 Kebon Kosong.
Begitu ditangkap, DAB akhirnya mengaku kalau Scoopy itu udah digadaikan ke seorang perempuan di Bendungan Jago, Kemayoran.
"Setelah dicek, benar motor korban digadaikan. Bahkan kami temukan satu motor lain milik warga berinisial RF, 20 tahun, yang juga digadaikan oleh pelaku ke orang yang sama," ujar Agung.
Polisi pun langsung menyita dua motor sebagai barang bukti, dan DAB kini resmi jadi penghuni Polsek Kemayoran.
Baca Juga: Ribut Gegara Gadai Motor, Seorang Pria di Medan Tembak Rekannya Sendiri
Ia dijerat Pasal 372 KUHP soal penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Agung mewanti-wanti warga agar jangan gampang percaya, apalagi kalau ada yang minjem barang dengan janji manis.
Menurut Agung, jika barang yang dipinjam tidak dikembalikan, maka hal itu sudah masuk ranah pidana dan akan diproses jajaran kepoisian sesuai hukum yang berlaku.