Cara blokir spam SMS pinjol dengan mudah langsung dari Hp. (Sumber: Pexels/Terje Sollie)

EKONOMI

Sering Dapat SMS Pinjaman Online? Cek 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Menjebak Korban

Jumat 16 Mei 2025, 10:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena penawaran pinjaman online cepat cair tanpa syarat yang dikirim melalui SMS atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp kian merebak.

Tawaran tersebut kerap tampak menggoda, terlebih bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dana mendesak. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, tersimpan ancaman serius berupa praktik penipuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang telah merugikan ribuan korban.

Menurut peraturan resmi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap bentuk penawaran pinjaman yang disampaikan melalui saluran pribadi termasuk WhatsApp dan SMS merupakan pelanggaran.

Perusahaan finansial teknologi (fintech) legal tidak diperbolehkan menghubungi calon nasabah secara langsung tanpa izin resmi, apalagi dengan pendekatan manipulatif.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali pola-pola penipuan digital, khususnya pinjol ilegal, serta mengetahui langkah antisipasi yang dapat diambil.

Baca Juga: Siapa Victor Tanoni? Diduga Pacar Baru Rachel Vennya yang Viral Bikin Warganet Penasaran

1. Iming-iming Pencairan Dana Instan tanpa Prosedur

Modus utama yang paling sering digunakan oleh pelaku pinjol ilegal adalah janji pencairan dana yang cepat tanpa syarat. Istilah seperti “pinjaman tunai tanpa jaminan”, “bunga nol persen”, atau “langsung cair dalam lima menit” sering kali digunakan untuk menarik perhatian korban.

Padahal, dalam praktik pinjaman online yang sah, proses pencairan dana harus melalui tahapan verifikasi identitas, pengecekan skor kredit, dan evaluasi dokumen pendukung. Jika Anda menerima pesan yang menawarkan dana tanpa prosedur tersebut, besar kemungkinan itu adalah modus penipuan.

2. Tautan Palsu yang Menyerupai Situs Resmi

Ciri khas penipuan pinjol ilegal lainnya adalah penyisipan tautan yang tampak seperti laman resmi. Tautan tersebut sering kali mengandung domain atau nama perusahaan yang familiar namun sedikit dimodifikasi, dengan tujuan mengecoh penerima.

Begitu korban mengklik tautan tersebut dan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP, data tersebut bisa langsung digunakan untuk akses ilegal, pencurian identitas, hingga pencairan pinjaman tanpa persetujuan.

Langkah aman yang dapat dilakukan adalah selalu memverifikasi URL situs secara teliti dan tidak mengisi formulir dari tautan mencurigakan.

3. Nomor Pengirim Menggunakan Saluran Pribadi

Fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK menggunakan sistem resmi berbasis short code atau sistem notifikasi internal yang aman. Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya menggunakan nomor ponsel biasa, bahkan terkadang nomor luar negeri, untuk mengirimkan penawaran pinjaman.

Jika Anda menerima pesan dari nomor pribadi yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung ajakan atau iming-iming pinjaman, sebaiknya diabaikan. Blokir nomor tersebut dan hindari interaksi lebih lanjut.

4. Permintaan Transfer Dana di Awal

Salah satu indikasi kuat dari penipuan pinjol ilegal adalah adanya permintaan untuk mentransfer sejumlah dana terlebih dahulu, dengan alasan sebagai biaya administrasi, asuransi, atau jaminan pencairan.

Praktik ini sangat bertentangan dengan prosedur pinjaman resmi, di mana seluruh biaya akan dipotong langsung dari jumlah pinjaman yang disetujui atau diinformasikan secara transparan sejak awal kontrak.

Jika Anda diminta mentransfer uang sebelum mendapatkan pencairan, itu adalah sinyal bahaya.

5. Komunikasi Agresif dan Intimidatif

Pelaku pinjol ilegal sering menggunakan gaya komunikasi yang mendesak dan bahkan intimidatif. Mereka bisa menghubungi calon korban di luar jam kerja, mendesak agar segera menyetujui pinjaman, dan menciptakan tekanan emosional agar korban tidak memiliki waktu berpikir.

Fintech legal justru mengedepankan etika komunikasi, memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mempertimbangkan isi kontrak dengan baik, serta tidak melakukan tekanan dalam bentuk apapun.

Langkah Aman Menghadapi Tawaran Pinjaman Ilegal

Untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal, masyarakat perlu menerapkan sejumlah langkah pencegahan berikut:

  1. Verifikasi Legalitas Fintech

    • Gunakan layanan OJK Checking atau kunjungi situs resmi www.ojk.go.id untuk memastikan bahwa penyedia pinjaman telah memiliki izin resmi.
  2. Hindari Tawaran Tanpa Proses

    • Jangan mudah percaya dengan tawaran “pinjaman tanpa syarat”, apalagi jika prosesnya terlalu cepat tanpa ada klarifikasi dokumen.
  3. Jangan Transfer Dana di Muka

    • Hindari memberikan uang dalam bentuk apapun sebelum pinjaman benar-benar disetujui dan masuk ke rekening.
  4. Blokir Nomor Asing atau Mencurigakan

    • Setiap pesan dari nomor tidak dikenal, terutama yang mengandung link dan tawaran dana, sebaiknya langsung diblokir.
  5. Edukasi Lingkungan Sekitar

    • Sosialisasikan risiko pinjol ilegal kepada keluarga, terutama kelompok rentan seperti orang tua dan pelajar.
  6. Laporkan ke OJK

    • Jika menjadi korban atau mencurigai adanya penipuan, segera laporkan ke OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp resmi 081157157157.

Baca Juga: Sapi Kurban Prabowo Mati Mendadak Diduga Keracunan, Netizen: Sapinya Makan Ga Pakai Sendok

Mengapa Edukasi Menjadi Prioritas?

Dengan maraknya kasus penipuan berbasis digital, masyarakat dituntut untuk lebih waspada dan memahami bagaimana mekanisme pinjaman online yang legal seharusnya berjalan. Kurangnya literasi keuangan digital sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah menutup ribuan aplikasi dan situs pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Namun, upaya ini akan lebih efektif bila diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dan menolak penawaran yang mencurigakan.

Maraknya modus pinjaman online ilegal yang disebarluaskan melalui WhatsApp dan SMS menjadi ancaman nyata di tengah kemudahan akses digital saat ini. Dengan mengenali lima ciri utama penipuan pinjol ilegal mulai dari janji manis tanpa syarat, tautan palsu, penggunaan nomor pribadi, permintaan dana di awal, hingga komunikasi memaksa masyarakat dapat lebih bijak dan terlindungi.

Peran serta aktif dalam menyebarluaskan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke OJK menjadi langkah nyata dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. Jangan biarkan diri atau orang terdekat Anda menjadi korban berikutnya.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai bentuk edukasi dan tidak bertujuan untuk menganjurkan pengajuan pinjaman. Segala risiko dan tanggung jawab dalam proses pengajuan pinjaman online berada di tangan masing-masing individu. Selalu utamakan kehati-hatian dan pastikan legalitas lembaga penyedia pinjaman.

Tags:
Laporan pinjol ilegal ke OJKModus pinjol via WhatsAppPenipuan SMS pinjamanCiri-ciri pinjol ilegalPinjaman online ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor