BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi mengungkapkan kasus pembunuhan clening service. Korban diketahui merupakan teman pelaku.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Ini kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, sesuai Pasal 351 ayat 3. Namun bisa dibilang salah sasaran, karena yang tewas justru teman sendiri,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa di Polsek Cikarang Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.
Mustofa menjelaskan, kejadian bermula dari empat orang karyawan bagian cleaning service PT STT Telemedia Jakarta, yakni Syahrul Annawawi (korban tewas), Erik, Aden, dan pelaku bernama M. Dasim alias Dasim menyerang sekuriti bernama Sadam Husen, karena kesal sering ditegur karena merokok sembarangan.
Baca Juga: LPSK Apresiasi Kasasi JPU atas Putusan Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera
“Sekitar pukul 16.35 mereka berencana dan janjian lewat chat untuk menyerang sekuriti. Lalu malam harinya sekitar pukul 19.15, mereka menghadang korban Sadam di sekitar AEON Mall Cikarang,” ujarnya.
Saat Sadam melintas, tiga orang atas nama Dasim, Syahrul Annawawi, dan Erik langsung melancarkan aksinya untuk menyerang sadam. Sementara itu, Aden tidak ikut dalam aksi pengeroyokan, karena menunggu di gapura dekat lokasi kejadian.
Pelaku atas nama Erik menendang motor Sadam hingga terjadi perkelahian. Awalnya Erik dan Syahrul melakukan penyerangan menggunakan tangan kosong.
Karena merasa terancam, dan postur tubuh Sadam lebih besar sehingga bisa melakukan perlawanan, tersangka Dasim kemudian mengeluarkan pisau dan berniat menusuk Sadam. Namun naas, tusukan itu justru mengenai Syahrul yang berada di depan Dasim.
Baca Juga: Heboh Isu Jokowi Dapat Ancaman Pembunuhan, Pasbata Turun Tangan Bakal Laporkan ke Bareskrim
“Pisau menancap di lengan kanan korban dan menembus hingga ke depan. Mereka panik, lalu membawa Syahrul ke klinik di daerah Tegaldanas. Tapi sayangnya korban sudah meninggal dunia akibat kehabisan darah akibat pembuluh darah besarnya putus," ujar dia.
Ia mengatakan awalnya para pelaku mencoba mengaburkan fakta dengan menyebut Sadam yang menyerang lebih dulu dan melakukan pembunuhan terhadap saudara Syahrul.
Namun, berkat penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, kebohongan itu terbongkar. Polisi menemukan bahwa insiden tersebut murni kesalahan dari rekan korban sendiri.
“Jadi awalnya mereka mau buat seolah-olah Sadam yang menusuk, tapi penyidikan membuktikan sebaliknya. Motif mereka melakukan penyerangan karena merasa sakit hati atas teguran yang sering dilontarkan Sadam," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Paman Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan di Padang
Dasim kini dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara itu, Sadam Husen yang terlibat perkelahian juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama.
“Selain pelaku Dasim, Sadam juga kami tetapkan tersangka karena terjadi perkelahian dua arah yang menyebabkan satu orang tewas. Sekarang proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya. (CR-3)