POSKOTA.CO.ID - Proses sidang perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne masih berlanjut. Sidang telah digelar kembali di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam persidangan cerai lanjutan itu, sayangnya keduanya absen atau tidak hadir dalam sidang cerainya hari ini.
Majelis Hakim PA Jaksel menunggu kehadiran Putri Anne dan kuasa hukumnya karena pada sidang perdana pihak termohon tidak juga hadir.
Sementara, Arya Saloka memberikan tanggung jawabnya ke kuasa hukumnya, Noverizky Tri Putra untuk menghadiri sidang cerainya lantaran ia ada kesibukan pekerjaan.
Baca Juga: Arya Saloka Resmi Gugat Cerai Putri Anne, Ini Alasannya
Noverizky mengatakan bahwa Hakim menjadwalkan sidang cerai selanjutnya beragendakan bawa para saksi dan pembuktian lainnya.
"Hakim mengatakan agenda selanjutnya ada pembuktian. Jadi, di agenda pembuktian ada bukti kemungkinan saksi yang akan dihadirkan," kata Noverizky kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Rabu, 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kliennya dan Putri Anne sudah pisah rumah sejak tiga tahun lalu.
Namun, hubungan keduanya masih berjalan sangat baik lantaran demi sang anak yang diusahakan tidak menjadi korban dari perceraian orang tuanya.
Baca Juga: Sadar Dikaitkan dengan Gugatan Cerai Arya Saloka ke Putri Anne, Amanda Manopo: Gak Ada Urusan
Dikatakan, mereka sangat adil untuk mengasuh dan memberikan waktu untuk anaknya tanpa adanya akses yang ditutup demi anak.
"Anaknya tinggal bersama Mbak Putri, tapi Mas Arya diberikan akses seluas-luasnya untuk bertemu. Tidak ada konflik soal itu," katanya.
Baik Arya dan Putri mengaku ingin menyelesaikan proses perceraiannya dengan cepat secara baik-baik saja terutama demi anak.
"Mereka sama-sama ingin cepat selesai, supaya bisa fkus ke jalan hidup masing-masing dan tetap menjaga keharmonisan demi anak," ujarnya.
Baca Juga: Arya Saloka Putuskan Gugat Cerai Putri Anne, Sidang Perdana 30 April 2025
Sebagai informasi, Arya Saloka resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Putri Anne pada 15 April 2025 di PA Jaksel.
Faktor yang menyebabkan keduanya memutuskan untuk berpisah bukan karena adanya orang ketiga, lantaran karena adanya perselisihan yang terus-menerus terjadi.