POSKOTA.CO.ID - Kini, masayarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) tanpa harus antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, BPJS, hingga pembuatan paspor.
Layanan yang disediakan sendiri menjadi solusi ideal, khususnya bagi masayarakat yang memiliki kesibukan tinggi, atau menghadapi keterbatasan akses.
Hanya dengan bermodal HP dan koneksi internet, Anda kini bisa mengajukan permohonan dan mencetak Kartu Keluarga sendiri di rumah. Selain lebih praktis, proses ini juga hemat waktu dan biaya.
KK yang dicetak secara mandiri pun tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR yang menggantikan tanda tangan basah atau stempel resmi.
Bahkan, hasil cetakannya cukup menggunakan kertas putih biasa (HVS 80 gram), tanpa perlu mencetak di kertas khusus.
Jadi, mari simak informasi berikut ini agar Anda bisa mencetak Kartu Keluarga tanpa harus ke Dukcapil.
Baca Juga: Penipuan Pinjol Ilegal Merajalela, Begini Cara Menghindarinya!
Cek Kartu Keluarga di Laman Dukcapil
Setiap daerah di Indonesia memiliki laman resmi Disdukcapil yang bisa diakses oleh warganya.
Meskipun tampilan antarmukanya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah masing-masing, secara umum tata cara pengecekan KK hampir sama.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengecek nomor KK melalui situs Dukcapil.
- Akses situs resmi Dukcapil: Buka laman https://dukcapil.kemendagri.go.id
- Pilih Menu “Cek NIK”: Temukan menu yang mengarahkan ke fitur pengecekan data kependudukan.
- Masukkan Data yang Diminta: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, serta nomor KK.
- Lengkapi Informasi Tambahan: Beberapa laman juga meminta data tambahan seperti nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Klik Tombol “Cek NIK”: Setelah semua data terisi, klik tombol verifikasi.
- Data Akan Muncul: Jika dokumen Anda terdaftar, sistem akan menampilkan data lengkap yang terhubung dengan KK.
- Baca Juga: Kena Teror DC Pinjol di Instagram dan Facebook? Cegah dengan 5 Cara Ini
Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Kini, mencetak Kartu Keluarga tidak lagi memerlukan kehadiran fisik di kantor Disdukcapil.
Dengan memanfaatkan layanan daring atau aplikasi kependudukan masing-masing daerah, masyarakat bisa melakukan proses cetak KK secara mandiri. Simak caranya.
1. Ajukan Permohonan Lewat Aplikasi Resmi Daerah
Setiap daerah biasanya memiliki aplikasi atau situs layanan kependudukan, seperti Siponcan, Alpendu, Sakti, atau Siak Online.
2. Isi Informasi Kontak
Masukkan nomor telepon aktif dan alamat email yang valid. Data ini digunakan untuk mengirimkan hasil cetak KK dalam bentuk digital (PDF).
3. Proses Verifikasi oleh Dukcapil
Setelah pengajuan diterima, petugas Dukcapil akan memverifikasi data Anda. Bila data valid, mereka akan menerbitkan KK versi digital yang disahkan secara elektronik.
4. Tanda Tangan Elektronik dengan QR Code
Kartu Keluarga digital akan dilengkapi dengan kode QR sebagai tanda tangan elektronik.
QR code ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau stempel, sesuai aturan perundang-undangan.
5. Terima File PDF Melalui Email atau SMS
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan tautan unduh ke file PDF KK dan PIN rahasia untuk membuka dokumen tersebut.
6. Cetak Mandiri Menggunakan Kertas Biasa
Setelah membuka file, Anda bisa mencetak Kartu Keluarga tersebut menggunakan kertas HVS putih 80 gram.
Meskipun tidak menggunakan kertas khusus dengan hologram, KK ini tetap legal karena sudah disahkan dengan QR Code.
Dengan kemajuan teknologi digital, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot antre di kantor Disdukcapil untuk sekadar mencetak Kartu Keluarga.