Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Nasional

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Hukuman 12 Tahun

Rabu 14 Mei 2025, 19:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

SYL akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Syahrul Yasin Limpo telah dilakukan KPK pada 25 Maret lalu di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Putusan Banding, Hukuman Penjara SYL Diperberat Jadi 12 Tahun

Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan sanksi finansial kepada SYL berupa denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan USD30.000.

Hingga saat ini, KPK mencatat baru Rp100 juta denda yang dibayarkan, sedangkan uang pengganti yang telah disetor mencapai Rp27,39 miliar.

"Proses pembayaran denda dan uang pengganti masih terus berjalan. KPK terus menerima cicilan dari pihak terpidana," jelas Budi.

Di sisi lain, KPK masih menelusuri sejumlah aset milik SYL yang berpotensi untuk disita. Budi menambahkan, langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hingga kini masih ditangani lembaganya.

"Beberapa barang bukti masih dipertimbangkan untuk disita, karena ada kaitan dengan perkara TPPU yang masih dalam proses penyidikan," terang Budi.

Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Pria Diduga Menganiaya Seorang Jurnalis di Sidang SYL

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Vonis tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 12 tahun penjara. Upaya kasasi yang diajukan SYL ke Mahkamah Agung pun ditolak.

Dalam perkara ini, SYL dinilai terbukti melakukan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Bersama dua bawahannya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian, SYL memerintahkan pengumpulan dana dari para pejabat eselon I.

Modusnya, para pejabat diminta menyetor uang dengan nominal antara USD4.000 hingga USD10.000, bahkan SYL disebut menuntut jatah sebesar 20% dari anggaran di setiap sekretariat, direktorat, dan badan di bawah Kementerian Pertanian.

Persidangan pun mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini dilakukan dengan ancaman terhadap para pejabat yang tidak menuruti perintah.

Tags:
KPK Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPKSyahrul Yasin Limpo (SYL)SYL

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor