Penggunaan aplikasi pinjaman online resmi berbunga rendah yang diawasi OJK solusi keuangan cepat dan aman bagi masyarakat. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Jangan Tertipu! Ini Bahaya Pinjol Ilegal Bermodus Bunga Ringan yang Jarang Disadari

Selasa 13 Mei 2025, 16:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan dana cepat, banyak masyarakat yang tergoda oleh tawaran pinjaman online (pinjol) dengan bunga ringan dan proses pencairan super cepat. Namun, tidak semua layanan pinjol beroperasi secara legal.

Pinjol ilegal justru kerap menjadikan situasi darurat keuangan masyarakat sebagai lahan eksploitasi dengan menawarkan pinjaman berbungakan tinggi, sistem penagihan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Meskipun banyak yang mengira layanan ini aman karena kemudahan prosesnya, faktanya, pinjol ilegal tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini berarti tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi pengguna yang menjadi korban.

Baca Juga: Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi? Ini Faktanya

Trik Licik yang Sering Digunakan Pinjol Ilegal

1. Modus Bunga Rendah yang Menyesatkan

Salah satu daya tarik utama dari pinjol ilegal adalah penawaran bunga rendah, misalnya 2% per bulan. Sekilas terlihat masuk akal, bahkan menggiurkan. Namun kenyataannya, bunga ini kerap diberlakukan per hari, bukan per bulan, yang artinya bisa mencapai 60% per bulan atau lebih.

Sebagai perbandingan, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK hanya boleh menetapkan bunga maksimal 0,8% per hari. Bila Anda menjumpai platform pinjaman yang menawarkan lebih dari itu, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.

Tips: Selalu baca syarat dan ketentuan dengan teliti, terutama bagian perhitungan bunga dan denda keterlambatan.

2. Janji Dana Cair dalam Hitungan Menit

Proses pencairan instan tanpa verifikasi adalah ciri khas pinjol ilegal. Mereka mengklaim bahwa pinjaman bisa cair dalam kurang dari 5 menit setelah pengajuan. Hal ini bertujuan untuk membuat calon nasabah segera tergiur tanpa sempat berpikir panjang.

Padahal, platform pinjaman resmi memiliki prosedur verifikasi yang ketat dan memerlukan waktu untuk menilai kelayakan peminjam, termasuk pengecekan dokumen dan skor kredit.

Catatan: Jika prosesnya terlalu cepat dan mudah tanpa validasi data, Anda patut curiga terhadap legalitasnya.

3. Pinjaman Tanpa Syarat Dokumen

Pinjol ilegal sering mengklaim bahwa mereka bisa mencairkan pinjaman tanpa memerlukan KTP, NPWP, atau dokumen pendukung lainnya. Ini bertolak belakang dengan praktik lembaga keuangan legal yang wajib melakukan verifikasi identitas sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Menawarkan pinjaman tanpa syarat sama artinya dengan membuka peluang penyalahgunaan data dan pencairan tanpa tanggung jawab. Hal ini juga menunjukkan bahwa platform tersebut tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pinjaman.

Peringatan: Jangan mudah percaya pada pinjaman yang tidak meminta dokumen identitas resmi.

4. Klaim Pinjaman Pasti Disetujui

“Pinjaman Anda pasti disetujui!” adalah slogan lain yang kerap digunakan pinjol ilegal. Mereka tidak melakukan evaluasi riwayat kredit, tidak peduli dengan penghasilan peminjam, dan tidak melihat potensi gagal bayar.

Sementara itu, platform resmi dan berizin OJK selalu mengevaluasi skor kredit, penghasilan, dan rekam jejak pinjaman. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pinjaman yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial peminjam.

Saran: Hindari platform yang menyetujui pinjaman tanpa proses analisis apa pun. Itu bukan bentuk kemudahan, tapi jebakan.

5. Mengaku Didukung oleh Bank Ternama

Agar terlihat kredibel, banyak pinjol ilegal yang mengklaim bekerja sama dengan bank besar atau institusi keuangan terkemuka. Namun setelah ditelusuri, ternyata klaim tersebut tidak dapat dibuktikan.

Untuk itu, sangat disarankan agar Anda selalu memverifikasi nama dan legalitas platform melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau menggunakan aplikasi “Cek Fintech Ilegal” yang disediakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Langkah Aman: Gunakan direktori resmi dari OJK atau AFPI untuk memeriksa status izin penyelenggara pinjaman.

Baca Juga: Momen dan Peran Kunci Persib Bandung di Liga 1 2024-25 Hingga Sukses Back to Back Juara

Risiko Nyata Menggunakan Pinjol Ilegal

Mengakses layanan pinjol ilegal tidak hanya berisiko dalam hal keuangan, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi, integritas hukum, hingga kesehatan mental. Berikut risiko nyata yang dihadapi korban:

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa langkah konkret yang dapat Anda lakukan:

  1. Cek Legalitas di Situs OJK: Kunjungi daftar resmi OJK atau unduh aplikasi resmi dari AFPI.
  2. Jangan Tergiur Kemudahan Berlebihan: Proses yang terlalu mudah umumnya menyembunyikan risiko besar.
  3. Waspadai Bunga dan Denda Tidak Wajar: Bandingkan dengan batasan legal OJK yaitu 0,8% per hari.
  4. Gunakan Platform Resmi: Seperti Kredit Pintar, Danamas, Investree, atau platform pinjaman berbasis syariah yang terdaftar OJK.
  5. Tingkatkan Literasi Keuangan: Ikuti pelatihan, baca panduan dari OJK, atau ikuti akun media sosial edukatif.

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang sah dan bermanfaat bila digunakan dengan tepat. Namun, kewaspadaan adalah kunci. Jangan terbuai dengan janji manis dari pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah dan pencairan cepat tanpa syarat.

Saring informasi, cek legalitas, dan jangan ragu untuk menolak tawaran yang tidak jelas asal-usulnya. Keuangan Anda adalah tanggung jawab Anda sendiri, dan perlindungan terhadap data serta hak sebagai konsumen adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau ke Satgas Waspada Investasi. Edukasi dan pelaporan adalah senjata utama untuk memutus rantai kejahatan digital ini.

Tags:
daftar pinjol resmimodus pinjolliterasi keuanganfintech legalOJK pinjaman cepat cairbunga rendahpinjol ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor