Ilustrasi DC pinjol melakukan penagihan via telepon. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Data Pribadi Terancam Dibobol Pinjol Ilegal? Begini Cara Mencegahnya Sebelum Terlambat

Selasa 13 Mei 2025, 14:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal kini memasuki babak baru. Tidak hanya menargetkan peminjam aktif, para pelaku mulai menyasar masyarakat umum dengan memanfaatkan celah kebocoran data pribadi.

Tanpa sadar, data seperti nama, nomor ponsel, KTP, hingga kontak darurat didaftarkan ke berbagai aplikasi pinjol ilegal. Akibatnya, masyarakat yang tidak pernah mengajukan pinjaman mendadak menerima tagihan fiktif dan intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai debt collector.

Kejadian seperti ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan data di Indonesia. Banyak masyarakat belum menyadari pentingnya menjaga informasi pribadi dan membatasi akses aplikasi terhadap data sensitif seperti daftar kontak dan galeri foto.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Sering Didatangi Debt Collector Pinjol, Apakah Tempat Tinggal Kamu Termasuk?

Kasus Viral: Ratusan Warga Pasuruan Jadi Korban

Ilustrasi nyata dampak pinjol ilegal terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 195 warga dari sebuah desa didaftarkan secara sepihak ke lebih dari 20 aplikasi pinjol ilegal oleh oknum yang menawarkan kredit cepat cair.

Tanpa pernah menerima dana, mereka justru dihantui tagihan, teror pesan, dan ancaman penyebaran foto pribadi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Setelah kasus ini mencuat, kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku. Namun, trauma sosial dan tekanan mental yang dialami korban membuktikan bahwa literasi keuangan digital masih jauh dari ideal.

OJK dan AFPI: Garda Depan Melawan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa hanya aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan diawasi secara resmi yang berhak menjalankan layanan pinjaman digital.

Masyarakat dapat memeriksa daftar aplikasi pinjol legal di situs resmi OJK atau melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menerbitkan pedoman perilaku dan etika penagihan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota yang memiliki izin resmi. Pinjol legal wajib menggunakan penagih bersertifikat, tidak boleh mengintimidasi, serta dilarang menyebarkan data pribadi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal: Kenali Sebelum Terjebak

Pinjol ilegal memiliki sejumlah pola yang khas dan mudah dikenali:

5 Langkah Menghindari dan Menghadapi Penipuan Pinjol Ilegal

1. Verifikasi Legalitas Aplikasi

Langkah pertama sebelum mengajukan pinjaman adalah memastikan legalitas aplikasi. Kunjungi situs OJK dan cari nama aplikasi dalam daftar resmi.

Tips:

2. Waspadai Transfer Uang Tiba-Tiba

Modus umum yang digunakan penipu adalah mengirim dana ke rekening korban tanpa konfirmasi. Setelah itu, korban ditekan untuk membayar "pinjaman" fiktif beserta bunga tinggi.

Jika ini terjadi:

3. Blokir Nomor Asing dan Jangan Tanggapi Ancaman

Pinjol ilegal sering menggunakan puluhan nomor berbeda untuk menghubungi korban. Mereka menyamar sebagai debt collector, bahkan menggunakan nada ancaman.

Tindakan bijak:

4. Laporkan Ancaman ke Pihak Berwenang

Jika Anda mengalami intimidasi, penyebaran foto, atau teror digital, segera lapor ke:

5. Jaga Keamanan Data Pribadi Anda

Pencegahan adalah langkah terbaik. Banyak masyarakat tanpa sadar membagikan informasi penting di media sosial atau aplikasi tidak terpercaya.

Hindari hal ini:

Peran Satgas PASTI dan Kolaborasi Teknologi

Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) adalah lembaga lintas sektor yang dibentuk oleh OJK. Satgas ini bekerja sama dengan:

Langkah-langkah konkret yang telah dilakukan:

Baca Juga: Profil Lengkap Putri Karlina, Dokter Gigi yang Kini Jadi Wakil Bupati Garut dan Calon Menantu Dedi Mulyadi

Jika Anda Jadi Korban, Ini yang Harus Dilakukan

Jangan panik. Banyak korban merasa malu atau takut sehingga tidak melapor, padahal laporan mereka penting untuk proses hukum dan pemblokiran pelaku.

Langkah-langkah darurat:

  1. Lapor ke OJK melalui:

    • Email: konsumen@ojk.go.id
    • WhatsApp: 081-157-157-157
  2. Lapor ke polisi dengan membawa bukti komunikasi.
  3. Laporkan ke Satgas PASTI melalui situs resmi OJK.
  4. Blokir akses aplikasi yang mencurigakan di ponsel.
  5. Ganti kata sandi akun penting dan aktifkan autentikasi ganda.

Penipuan pinjol ilegal bukan hanya bentuk kejahatan finansial, tetapi juga ancaman terhadap hak digital dan keamanan pribadi.

Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan proaktif dalam menjaga data, memahami regulasi, dan mengenali ciri pinjol ilegal.

Edukasi, literasi digital, dan dukungan teknologi dari pemerintah serta platform digital menjadi fondasi utama untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat.

Disclaimer: Legal tidak hanya soal terdaftar, tetapi juga soal perlindungan konsumen. Jangan biarkan data Anda menjadi senjata para penipu.

Tags:
Modus pinjolPinjol IlegalCara lapor pinjol ilegalDebt collector ilegalPerlindungan data pribadiOJK Penipuan pinjolPinjaman online ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor