Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya

Selasa 13 Mei 2025, 18:50 WIB

POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya layanan pinjaman online atau pinjol, masyarakat perlu semakin waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal yang merugikan.

Banyak di antaranya menjerat korban dengan bunga mencekik, penagihan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sejumlah ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang tidak aman.

Jika kamu menemukan pinjol dengan ciri-ciri mencurigakan, kamu juga bisa segera melaporkannya ke OJK atau asosiasi terkait. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Jangan Ajukan Pinjol Ilegal karena Sangat Berbahaya untuk Penggunanya Apabila Galbay, Cek Fakta Selengkapnya

Ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK

Dilansir melalui publikasi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:

1. Tidak terdaftar/betizin OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WA

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman

Baca Juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Konsumen Harus Teliti sebelum Mengajukan Pinjaman agar Tidak Terjadi Hal Ini

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Saat Mengalami Galbay

Ilustrasi pinjol. (Sumber: Pinterest)

Jika menemukan pinjol dengan ciri di atas, segera lapor dengan cara berikut:

Cara lapor pinjol ilegal

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan

Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.

1. Surat tertulis

2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)

3. Email: konsumen@ojk.go.id

4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Gunakan Jasa Penghapusan Data!

Lapor ke sosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.

Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:

1. Website: https://afpi.or.id/pengaduan

2. Email: pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)

3. Call center: 150 505 (bebas pulsa)

4. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

 

Tags:
ciri-ciri pinjol ilegalpinjol ilegal pinjol ilegal 2025pinjol ilegal spam callpinjol ilegal disamarkanpinjol ilegal sebar datapinjol ilegal meresahkanpinjol ilegal cepat cairOJK

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor