POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya layanan pinjaman online atau pinjol, masyarakat perlu semakin waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal yang merugikan.
Banyak di antaranya menjerat korban dengan bunga mencekik, penagihan tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sejumlah ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui agar tidak terjebak dalam praktik keuangan yang tidak aman.
Jika kamu menemukan pinjol dengan ciri-ciri mencurigakan, kamu juga bisa segera melaporkannya ke OJK atau asosiasi terkait. Berikut penjelasan lengkapnya.
Ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK
Dilansir melalui publikasi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:
1. Tidak terdaftar/betizin OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Saat Mengalami Galbay

Jika menemukan pinjol dengan ciri di atas, segera lapor dengan cara berikut:
Cara lapor pinjol ilegal
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
1. Surat tertulis
2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)
3. Email: konsumen@ojk.go.id
4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Gunakan Jasa Penghapusan Data!
Lapor ke sosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.
Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:
1. Website: https://afpi.or.id/pengaduan
2. Email: pengaduan@afpi.or.id (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)
3. Call center: 150 505 (bebas pulsa)
4. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB