POSKOTA.CO.ID - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 2 periode April-Juni 2025 sudah dipastikan akan cair pada minggu ketiga Mei 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul menyebutkan bahwa penyaluran dana bansos BPNT tahap 2 akan dicairkan setelah proses pendataan DTSEN selesai di bulan Mei 2025 mendatang.
“Pertama, menyangkut soal pemutakhiran data, kaitannya dengan DTSEN. Tentu keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua, penyaluran bansos triwulan kedua tahun 2025," dilansir di laman resmi Kemensos RI.
Pencairan dana bansos BPNT tahap 2 ini, sama seperti sebelumnya yaitu penyalurannya melalui bank milik pemerintah atau Himbara serta PT Pos Indonesia.
Jadwal Resmi Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025
Terkait jadwal, penyaluran bansos triwulan kedua direncanakan dimulai pada minggu ketiga Mei 2025, dengan menggunakan data terbaru yang telah diverifikasi dan dimutakhirkan.
Baca Juga: Kapan Bantuan Dana Gratis Rp600.000 dari Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Cair? Simak Faktanya
Khusus penyaluran kepada KPM vi PT Pos, harus memiliki surat resmi yang diberikan langsung oleh pendamping sosial yang ada di wilayah masing-masing.
Penyaluran bansos BPNT atau pun bansos lainnya seperti PKH sudah dipastikan akan dicairkan 3 bulan sekali.
Penyalurannya memang setiap tiga bulan, triwulan I, triwulan II, dan triwulan III, dan triwulan IV.
Baca Juga: NIK KTP Penerima Manfaat akan Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahapan 2 Tahun 2025, Cek Selengkapnya!
Untuk anggaran, Gus Ipul menjelaskan bahwa terdapat anggaran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 43,86 triliun yang diberikan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar 10 juta KPM. Pagu anggarannya sebesar Rp 28,79 triliun.
Untuk memastikan akurasi dan keterbukaan, Mensos mengajak masyarakat ikut aktif mengawasi dan memperbarui data bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memberikan usulan atau menyanggah data penerima manfaat.