POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) telah membuka akses pembiayaan bagi masyarakat luas.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan baru berupa praktik penagihan yang tidak manusiawi oleh debt collector (DC) yang bekerja untuk perusahaan pinjol.
Banyak masyarakat dibuat resah ketika gagal membayar utang pinjol, lalu dihadapkan pada ancaman dan intimidasi, termasuk diancam akan dibawa ke kantor polisi.
Ancaman tersebut seringkali mengejutkan dan menakutkan, khususnya bagi masyarakat yang kurang paham akan hukum. Pertanyaannya apakah benar DC pinjol bisa membawa kita ke kantor polisi hanya karena gagal bayar?
Baca Juga: Wafat di Usia 93 Tahun, Eddie Nalapraya Berpesan Pencak Silat Wajib di Sekolah Jakarta
DC Pinjol dan Tindakan Agresif di Lapangan
Debt collector pinjol seringkali bertindak di luar batas kewajaran. Tidak sedikit nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay) akibat kondisi ekonomi yang memburuk, bukan karena niat untuk mangkir dari kewajiban. Namun, respons dari pihak pinjol melalui DC justru kerap berlebihan dan intimidatif.
Pengamat pinjaman online, Hendra Setyo, menyampaikan dalam sebuah pernyataan di kanal YouTube Solusi Keuangan, bahwa sebagian besar DC merasa geram karena banyaknya nasabah yang gagal bayar.
“Geram karena pada enggak mau bayar ya. Nasabah pinjol benar-benar banyak banget yang nggak bisa bayar atau pada galbay gitu ya,” ujar Hendra.
Kondisi ini mencerminkan ketimpangan pemahaman antara lembaga pemberi pinjaman dan masyarakat penerima, serta lemahnya edukasi terkait perlindungan konsumen dalam sektor fintech lending.
Apakah Debt Collector Boleh Membawa Nasabah ke Kantor Polisi?
Jawaban singkatnya adalah tidak boleh.
Masalah gagal membayar utang masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Artinya, tidak ada unsur kriminal dalam hal ini, kecuali jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan identitas sejak awal. Maka, tindakan DC yang mengancam akan membawa nasabah ke kantor polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Masalah utang itu sudah pasti masalah perdata, bukan masalah pidana. Apakah DC ini berhak melakukannya? Jawabannya, tidak,” tegas Hendra.
Apabila seorang DC bertindak dengan kekerasan, memaksa secara fisik, atau mengancam secara verbal, maka hal tersebut justru berbalik menjadi tindak pidana, dan nasabah berhak melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kewenangan Polisi dalam Kasus Utang
Dalam konteks hukum Indonesia, aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara perdata seperti utang piutang.
Kepolisian hanya dapat terlibat jika terdapat indikasi terjadinya kekerasan atau potensi kerusuhan dalam proses penagihan. Peran mereka sebatas menjaga ketertiban umum, bukan mengintervensi kontrak keuangan antara dua pihak sipil.
“Polisi hanya bisa ikut campur kalau dimintai pertolongan terkait masalah untuk menghindari kekerasan atau terjadinya kerusuhan atau tindak pidana,” jelas Hendra.
Ancaman dan Intimidasi: Antara Ketidaktahuan dan Ketakutan
Kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman DC biasanya terjadi karena kurangnya informasi dan edukasi hukum. Di daerah-daerah, terutama yang akses terhadap informasi masih terbatas, banyak warga yang akhirnya menyerah terhadap tekanan dan intimidasi.
“Banyak orang di daerah-daerah terutama yang enggak tahu-menau dan dengan cara seperti ini mereka gampang banget kayak dihasut, makin terperosok dan makin stres hidupnya,” tambah Hendra.
Situasi ini menimbulkan efek domino: stres, tekanan mental, kehancuran ekonomi, hingga keterasingan sosial. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa ancaman pemidanaan akibat gagal bayar pinjol tidak memiliki dasar hukum.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Nasabah
Jika Anda mengalami intimidasi dari pihak debt collector, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan secara legal dan terukur:
- Tetap Tenang dan Tidak Emosional
- Jangan terpancing provokasi. Sikap tenang akan membantu pengambilan keputusan yang lebih baik.
- Dokumentasikan Semua Bentuk Ancaman
- Simpan bukti ancaman, baik dalam bentuk rekaman suara, tangkapan layar percakapan, maupun video.
- Laporkan ke Pihak Berwajib
- Jika terjadi pemaksaan fisik atau pelecehan, segera laporkan ke kantor polisi.
- Minta Bantuan Hukum
- Hubungi lembaga bantuan hukum atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
- Perbaiki Kondisi Keuangan dengan Niat Baik
- Bangun kembali keuangan dengan cara bijak, sambil menjalin komunikasi yang baik dengan penyedia pinjaman.
Baca Juga: Pramono Anung: Eddie Nalapraya, Tokoh Betawi yang Bawa Pencak Silat Mendunia
Pentingnya Literasi Keuangan di Era Digital
Maraknya pinjaman online tidak terlepas dari rendahnya literasi keuangan masyarakat. Kebutuhan akan uang cepat tanpa jaminan membuat banyak orang tergoda, tanpa membaca secara detail syarat dan ketentuan yang menyertainya.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong edukasi kepada publik mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai debitur. Edukasi ini sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban praktik penagihan tidak etis.
Sebagai penutup, penting untuk menegaskan kembali bahwa utang bukanlah tindak pidana. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan DC untuk membawa nasabah ke kantor polisi hanya karena gagal bayar pinjaman online.
Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan memiliki ruang untuk memperbaiki kesalahan keuangan tanpa tekanan berlebihan.
“Sekarang tugas teman-teman cukup satu: perbanyak ibadahnya, perbanyak doa, dekatkan diri dengan Tuhan, dan lakukan yang terbaik untuk memperbaiki finansial kalian,” pesan penutup dari Hendra Setyo.
Pada intinya ada beberapa point yang bisa diambil soal Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Melaporkan Nasabah Galbay ke Polisi?
- DC pinjol tidak boleh membawa nasabah ke kantor polisi hanya karena gagal bayar.
- Kasus utang piutang merupakan ranah perdata, bukan pidana.
- Masyarakat berhak melapor balik jika mendapat kekerasan fisik atau intimidasi.
- Polisi hanya berwenang menjaga keamanan, bukan menyelesaikan kasus perdata.
- Peningkatan literasi hukum dan keuangan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari intimidasi.
Jika Anda atau orang terdekat menghadapi situasi serupa, jangan ragu untuk meminta perlindungan hukum. Undang-undang ada untuk melindungi Anda dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.