Sejumlah siswa SMA di DKI Jakarta mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus dari Pemprov. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

EKONOMI

Siswa SMP dan SMA di Jakarta Bisa Sekolah Gratis dengan Dana Bansos KJP Plus dari Pemprov, Begini Syaratnya

Senin 12 Mei 2025, 06:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mau sekolah gratis di DKI Jakarta? Kamu bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2025.

Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para peserta didik yang  berdomisili di ibu kota agar bisa mengenyam pendidikan gratis.

Mulai dari siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ataupun sederajat.

Baca Juga: Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH 2025, Pencairan secara Bertahap ke Rekening

Setiap siswa yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan ini akan mendapatkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan hingga membeli kebutuhan sekolah.

Adapun, bantuan yang dimaksud di sini adalah bansos KJP Plus. Ini adalah bantuan sosial yang diselenggarakan Pemprov Jakarta untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi kjp.jakarta.go.id, KJP merupakan program strategis yang diusung pemerintah untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu mengenyam pendidikan.

Melalui bantuan ini, Pemprov DKI berupaya untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin supaya tetap dapat melanjutkan pendidikan minimal hingga tamak SMA/SMK.

Sumber dana yang digunakan untuk bantuan KJP Plus ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Mei 2025, Simak Cara Mengeceknya

Bagi peserta didik yang tercatat namanya sebagai penerima saldo dana bansos program ini, maka setiap bulan akan mendapatkan subsidi dana dari pemerintah dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya masing-masing.

Adapun pencairan uang gratis bantuan pemerintah ini disalurkan melalui rekening Bank DKI yang sudah dipegang oleh para peserta.

Peserta bantuan KJP Plus dapat menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya pendidikan, membeli keperluan sekolah, seperti alat tulis, seragam, sepatu dan lainnya hingga membeli bahan pangan bergizi.

Bagi masyarakat yang tertarik mengajukan diri sebagai penerima bantuan pemerintah program KJP Plus, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Penerima KJP Plus

Para siswa yang berhak menjadi penerima subsidi dana bansos KJP Plus hanyalah mereka yang berdomisili di Jakarta.

Untuk menjadi penerima bansos ini, siswa harus terdata Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selanjutnya, data diri siswa akan diperiksa terlebih dahulu untuk dinilai kelayakannya sebagai penerima subsidi dana dari pemerintah

Apabila dinyatakan memenuhi seluruh syarat dan kriteria, maka siswa akan terverifikasi dan tervalidasi sebagai salah satu penerima saldo dana gratis dari program KJP Plus.

Bagi siswa yang telah mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah ini, maka bisa menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, mulai dari membayar SPP, membeli seragam, peralatan tulis, sepatu, dan lainnya.

Penyaluran Dana Bansos KJP Plus

Pencairan dana bantuan baru akan dilakukan apabila proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI telah selesai dilakukan.

Peserta yang telah memiliki buku rekening dan kartu ATM bisa segera melakukan pengecekan apakah dana bantuannya telah masuk ke rekening.

Besaran Dana Bantuan KJP 

Berikut ini rincian dana bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang bisa diterima oleh para peserta.

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. 

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP PLus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

Cara Cek Penerima KJP 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama dan NISN nya terdata jadi penerima KJP, Anda dapat mengikuti panduan di bawah ini.

Tags:
KJP Plus bansos KJP Plus bantuan sosial bansos saldo dana bansos subsidiuang gratisbantuan pemerintahAPBD DKI JakartaKartu Jakarta Pintar

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor