Ilustrasi - Apakah galbay pinjol bisa dipenjara? Simak penjelasannya di sini. (freepik.com/mkitina4)

EKONOMI

Risiko Hukum Jika Tidak Bisa Membayar Utang Pinjol, Apakah Bisa Dipenjara?

Senin 12 Mei 2025, 22:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit yang merasa takut dan cemas ketika tidak bisa membayar utang pinjaman online (pinjol).

Seperti takut dipenjara, takut berurusan dengan polisi, atau khawatir dijerat hukum yang akhirnya menjadi beban pikiran yang berat.

Padahal, pada kenyataannya, masalah gagal bayar (galbay) pinjol bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti secara berlebihan.

Dikutip dari channel YouTube Fintech ID, inilah pembahasan mengenai apa saja risiko hukum yang sebenarnya terjadi jika mengalami galbay pinjol.

Baca Juga: Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Tak Langsung Diseret ke Pengadilan

Utang Pinjol Adalah Urusan Perdata, Bukan Pidana

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa utang, termasuk utang pinjaman online merupakan urusan perdata, bukan pidana.

"Artinya, jika Anda gagal membayar, Anda tidak serta-merta akan dipenjara," tutur konten kreator YouTube tersebut.

Ia mengatakan, penjara hanya berlaku jika ada unsur tindakan kriminal, misalnya pemalsuan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau slip gaji dalam proses pengajuan.

"Namun, kasus seperti ini sangat jarang terjadi dan bukan prosedur umum dari pinjol," ucapnya.

Menurutnya, perusahaan pinjol pun pada dasarnya enggan membawa masalah ke ranah hukum karena prosesnya membutuhkan biaya dan waktu yang besar.

"Maka dari itu, mereka lebih memilih penyelesaian lain seperti penagihan lewat telepon, pesan, atau pihak ketiga seperti debt collector," jelasnya

Baca Juga: Manchester United Mengalami Musim Terburuk Sepanjang Sejarah di Liga Inggris

Risiko Utama Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK

Sanksi paling nyata dan umum jika tidak bisa membayar pinjol adalah nama Anda akan tercatat buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketika nama Anda tercantum di sana sebagai kredit macet, maka akan sulit bagi Anda untuk:

- Mengajukan pinjaman lain di bank atau lembaga keuangan

- Mengakses layanan keuangan seperti KPR, KTA, dan kredit kendaraan.

"Namun, kabar baiknya adalah catatan buruk ini bisa diperbaiki di kemudian hari jika Anda mulai melunasi kewajiban dan menjaga riwayat kredit yang baik," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan agar tetap tenang dan fokus pada solusi agar urusan pinjol ini selesai.

"Intinya jangan panik. Fokuslah terlebih dahulu pada hal-hal yang bisa Anda kontrol, seperti pekerjaan, pemasukan, dan perencanaan keuangan," tuturnya.

Ia menambahkan, utang tidak akan lunas dengan sendirinya, namun Anda bisa menyusun prioritas dan perlahan mencicil kewajiban saat kondisi keuangan mulai membaik.

Jika memang belum mampu membayar, tidak apa-apa untuk menundanya sementara.

"Jangan jadikan ketakutan sebagai beban mental, karena yang terpenting adalah niat dan komitmen untuk menyelesaikannya suatu saat nanti," pungkasnya.

Tags:
galbayhukumpinjol SLIK OJK pinjaman online utang

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor